Perkosa Lalu Bunuh Relawan SPPG, Pria di Bengkulu Dikenai Pasal Berlapis

Bengkulu

Perkosa Lalu Bunuh Relawan SPPG, Pria di Bengkulu Dikenai Pasal Berlapis

Hery Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 18 Sep 2026 08:29 WIB
Jasad relawan SPPG ditemukan tewas di Sungai Kampung Bahari Bengkulu
Jasad relawan SPPG saat ditemukan di Sungai Kampung Bahari Bengkulu (Foto: Istimewa)
Bengkulu -

Polisi menetapkan RPP, pria di Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang relawan SPPG Padang Serai. Polisi menyebut tersangka sejak awal diduga berniat melakukan persetubuhan terhadap korban.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, gelar perkara, hingga pra-rekonstruksi di lokasi kejadian.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Prengki Sirait mengatakan RPP dijerat dengan sangkaan pembunuhan berencana subsider pembunuhan serta persetubuhan terhadap orang yang dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan persetubuhan dengan seseorang yang diketahui dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya," kata Rahmad, Kamis (17/9/2026).

RPP disangkakan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 ayat (2) huruf c juncto Pasal 128 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ADVERTISEMENT

Untuk sangkaan pembunuhan berencana, Pasal 459 mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Pasal 473 ayat (2) mengatur tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Meski telah menetapkan RPP sebagai tersangka, polisi masih mendalami penyebab dan waktu pasti korban meninggal dunia.

Penyidik masih menunggu hasil autopsi resmi untuk memastikan apakah korban meninggal setelah terjatuh dari sepeda motor dalam kondisi tidak berdaya atau setelah berada di aliran sungai Kampung Bahari, Kota Bengkulu.

"Untuk meninggalnya korban, kami masih menunggu hasil dari rumah sakit," ujar Rahmad.

Hasil autopsi nantinya akan menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap secara lebih jelas rangkaian peristiwa hingga korban ditemukan meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut tersangka diduga telah menunggu korban di perjalanan menuju tempat kerja. Saat korban melintas, RPP disebut menggunakan kondisi sepeda motornya yang bermasalah sebagai alasan untuk meminta bantuan. Korban kemudian membantu tersangka.

Setelah motor dibawa ke rumah, tersangka meminta korban kembali mengantarnya menuju SPPG. Dalam perjalanan, tersangka beberapa kali meminta untuk kembali dengan alasan mengambil barang yang tertinggal.

Namun, menurut polisi, rangkaian perjalanan tersebut diduga merupakan bagian dari upaya tersangka memastikan kondisi jalan dalam keadaan sepi.

Ketika berada di lokasi yang sepi, tersangka kemudian diduga mengutarakan keinginannya untuk melakukan persetubuhan. Korban menolak dan berteriak. Tersangka kemudian diduga membekap korban hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor. Korban selanjutnya berada dalam kondisi tidak berdaya.

Polisi menyebut tersangka kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban sebelum akhirnya membawa korban ke aliran sungai di kawasan Kampung Bahari.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads