Pengasuh yang menganiaya balita di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial NS (37), sudah ditangkap polisi. Saat ini pelaku sudah ditahan.
Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku saat berada di rumah ibu balita yang berada di Jalan Perumahan Griya Makmur II, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada Rabu (16/9/2026) lalu.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan kejadian berawal saat pelaku memberikan makan kepada korban. Namun, karena korban tidak mau makan berujung NS menganiaya balita tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan aksinya, pelaku menghubungi ibu balita tersebut melalui WhatsApp untuk meminta maaf karena sudah melakukan kekerasan terhadap anaknya karena tidak mau makan.
Saat itu, sambung Nandang, pelapor sedang bekerja di Batam. Karena panik dan kepikiran terhadap kondisi anaknya, pelapor kemudian pulang ke Palembang untuk melihat kondisi anaknya. Setelah sampai di rumahnya, pelapor langsung mengambil anaknya dan memastikan kondisinya.
"Keesokan harinya pelapor mendapatkan rekaman video (yang viral di medsos) yang didapat dari tetangga melalui ibu pelapor (nenek sang balita). Di dalam video tersebut terlapor memukul anak korban (anak pelapor)," katanya, dari keterangan resmi yang diterima, Sabtu (19/9/2026).
Mengetahui anaknya dianiaya pelaku, ibu balita itu pun marah dan melaporkan pengasuh anaknya ke polisi.
"Dari kejadian tersebut anak korban (anak pelapor) mengalami luka memar pada bagian dagu dan melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Jalan R Sukamto kawasan Kemuning, Palembang pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
"Setelah diinterogasi awal diduga pelaku mengakui perbuatanya, bahwa memang benar dia yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang ada didalam video yang viral di media sosial," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam disangkakan Pasal 80 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
