Wanita yang viral menganiaya balita di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Saat ini pelaku berinisial NS (37) masih dalam pemeriksaan petugas.
Pelaku diamankan polisi di Jalan R Sukamto kawasan Kemuning, Palembang, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
"Iya benar sudah berhasil diamankan oleh Ditres PPA-PPO Polda Sumsel. Anak itu masih berusia 2 tahun 11 bulan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Sabtu (19/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Nandang, pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua balita dan guna menindaklanjuti video viral tersebut.
"Setelah diinterogasi awal diduga pelaku mengakui perbuatanya bahwa memang benar dia yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang ada di dalam video yang viral di media sosial," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Andes Purwanti mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap balita dianiaya yang beredar di media sosial, dan langsung menurunkan tim.
"Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak," katanya.
Andes menyebut kasus tersebut terungkap setelah NS menghubungi ibu korban melalui pesan singkat dan mengakui telah memukul korban karena menolak makan. Saat itu, ibu korban sedang berada di luar kota langsung putar balik pulang.
Kemudian keesokan harinya, keluarga korban menerima rekaman video dari seorang tetangga yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita tersebut. Dalam rekaman, NS terlihat memukul, menampar, dan mencekik korban hingga menangis, dengan korban mengalami memar di bagian dagu.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel hingga pelaku akhirnya ditangkap.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selain pelaku, petugas juga mengamankan satu helai pakaian milik tersangka, satu helai pakaian milik korban dan satu keping media penyimpanan yang berisi rekaman video kekerasan yang sebelumnya beredar di media sosial.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas mantan Wakapolrestabes Palembang ini.
