Wanita yang Aniaya Balita di Palembang Ternyata Pengasuh Korban

Sumatera Selatan

Wanita yang Aniaya Balita di Palembang Ternyata Pengasuh Korban

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 19 Sep 2026 12:30 WIB
Video wanita dewasa aniaya balita
Video wanita dewasa aniaya balita (Foto: Istimewa/Tangkapan layar)
Palembang -

Wanita di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial NS (37) yang menganiaya balita berusia dua tahun ternyata pengasuh korban, bukan orang tuanya. Saat ini pelaku sudah ditangkap polisi.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelapor yang merupakan ibu balita yang berada di Jalan Perumahan Griya Makmur II, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Rabu (16/9/2026).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menjelaskan perempuan yang melakukan pemukulan terhadap sang balita seperti yang ada di dalam video tersebut merupakan pengasuh dari balita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlapor merupakan pengasuh anak/bayi (anak korban). Sementara ibunya bekerja di Batam," katanya, Sabtu (19/9/2026).

Saat ibunya bekerja di Batam, korban dititipkan kepada neneknya, kemudian neneknya tersebut menitipkan korban kepada terduga pelaku yang dibayar setiap bulannya.

ADVERTISEMENT

"Terlapor sempat menghubungi pelapor untuk meminta maaf telah melakukan pemukulan kepada anaknya. Mendengar hal itu, pelapor langsung memesan tiket pulang ke Palembang untuk memastikan kondisi anaknya," ujarnya.

Nandang mengatakan saat ini pelaku sudah ditangkap dan masih dalam pemeriksaan petugas. Kepada polisi, NS mengakui perbuatannya.

Pelaku ditangkap di Jalan R Sukamto kawasan Kemuning, Palembang pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.

"Iya benar sudah berhasil diamankan oleh Ditres PPA-PPO Polda Sumsel. Anak itu masih berusia 2 tahun 11 bulan," katanya.

"Setelah diinterogasi awal pelaku mengakui perbuatanya bahwa memang benar dia yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang ada di dalam video yang viral di media sosial," sambungnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads