Pria berinisial IS alias K ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap remaja putri berusia 14 tahun di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Saat kejadian, korban sempat melawan hingga berhasil melarikan diri.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Kebun, Dusun III, Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir pasa Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur mengatakan kejadian berawal saat korban bersama temannya sedang berada di rumahnya. Kemudian, sambungnya, pelaku datang dan membujuk serta mengajak korban pergi menggunakan sepeda listrik menuju arah perkebunan.
Kata dia, setibanya di lokasi yang sepi, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dan berupaya melakukan perbuatan cabul. Korban kabur dan kembali ke rumah, menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.
Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Ogan Ilir. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (14/9).
"Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya, dari keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Selasa (15/9/2026).
Saat ini, sambungnya, pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Polres Ogan Ilir melalui Satres PPA PPO menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak, serta menangani setiap laporan tindak pidana terhadap anak secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak Video "Video: Rayuan Nakes Cabuli Sesama Jenis di Cianjur: Korban Dijadikan ASN "
(csb/csb)