Terungkap Setelah 2 Tahun, Pria di Palembang Ditangkap Diduga Cabuli Anak

Sumatera Selatan

Terungkap Setelah 2 Tahun, Pria di Palembang Ditangkap Diduga Cabuli Anak

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 12 Sep 2026 07:30 WIB
Pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap setelah dua tahun.
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap setelah dua tahun. (Foto: Dok. Polresta Palembang)
Palembang -

Seorang pria di Palembang, bernama Roni Saputra (36) ditangkap polisi, terkait dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada 2024 dan baru dilaporkan kepada polisi pada September 2026.

Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. Roni yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mengetahui kejadian yang dialami anaknya. Laporan kemudian dibuat ke Polrestabes Palembang pada 4 September 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk perkara tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, laporan sudah kami terima dan telah dilakukan penyidikan," kata Jedi, Jumat (11/9/2026).

Peristiwa itu terjadi di wilayah Plaju, Palembang, sekitar Maret 2024. Saat itu, korban yang masih berusia 9 tahun sedang berada di sekitar rumahnya.

ADVERTISEMENT

Menurut polisi, tersangka kemudian memanggil korban dan mengajaknya masuk ke rumah. Korban selanjutnya dibawa ke sebuah kamar dan tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Setelah kejadian, tersangka meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan memberikan uang sebesar Rp 2.000. Namun, pemberian itu ditolak korban karena takut orang tuanya bertanya uang tersebut dari mana.

"Kemudian korban pun, pergi dari rumah pelaku pelaku," ujarnya.

Jedi menyebut korban sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kerabat. Namun, cerita tersebut belum dipercaya hingga akhirnya persoalan tersebut kembali terungkap setelah orang tua korban menanyakan langsung kepada anaknya.

"Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polrestabes Palembang. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Roni," jelasnya.

Jedi mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi, dan tersangka. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan mengamankan alat bukti berupa surat visum.

"Untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan. Penyidik juga telah melakukan olah TKP serta pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi dan tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, Roni dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



(rep/rep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads