Petani di Ogan Ilir Diringkus Usai Bakar 4,5 Hektare Kebun Tebu

Sumatera Selatan

Petani di Ogan Ilir Diringkus Usai Bakar 4,5 Hektare Kebun Tebu

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 20 Agu 2026 21:20 WIB
Pelaku saat diamankan polisi usai membakar kebun tebu di Ogan Ilir
Foto: Pelaku saat diamankan polisi usai membakar kebun tebu di Ogan Ilir (Dok. Polres Ogan Ilir)
Ogan Ilir -

Pria di Kabupaten Ogan Ilir berinisial DA (26) ditangkap polisi setelah nekat membakar lahan perkebunan tebu seluas kurang lebih 4,5 hektare. Aksi tersebut sempat di rekam oleh pelaku dan di posting di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Aksi tersebut bahkan direkam dalam bentuk video yang kemudian beredar di media sosial dan menjadi petunjuk awal bagi jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk mengungkap pelaku. Akibatnya lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4,5 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengidentifikasi sosok laki-laki yang terlihat dalam video.

Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (18/8) saat berada di rumahnya di Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Iya pelaku berhasil ditangkap. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan," katanya.

Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Kami juga mengedepankan langkah-langkah humanis melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads