Polisi Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, 4 Pria Diamankan

Sumatera Selatan

Polisi Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, 4 Pria Diamankan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 30 Jul 2026 21:30 WIB
Tampang empat pengedar sabu di Ogan Ilir yang diamankan polisi
Foto: Tampang empat pengedar sabu di Ogan Ilir yang diamankan polisi (Dok. Polres Ogan Ilir)
Ogan Ilir -

Polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kabupaten Ogan Ilir yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Hasilnya, petugas mengamankan 4 orang saat penggerebekan tersebut.

Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa (28/7/2026) sore. Adapun keempat pengedar sabu yang diamankan yakni, F (45), RA (24), MA (50) dan S (42). Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di TKP. Kemudian Polsek Tanjung Raja dan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 14.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka dan lokasi kejadian.

Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,78 gram, satu buah pirek kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,02 gram, satu bungkus klip bening kecil, satu unit timbangan digital, satu buah sekop plastik, satu alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, serta empat unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara Polsek Tanjung Raja, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

"Saat ini seluruh tersangka telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya," ujarnya.

Keempat tersangka kini diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads