Dua Pria Pembakar Lahan 5 Hektare di Ogan Ilir Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

Dua Pria Pembakar Lahan 5 Hektare di Ogan Ilir Jadi Tersangka

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Selasa, 08 Sep 2026 19:40 WIB
Polisi mengungkap kasus karhutla di Ogan Ilir
Foto: Polisi mengungkap kasus karhutla di Ogan Ilir (Dok. Polres Ogan Ilir)
Ogan Ilir -

Dua pria berinisial DIO (26) dan FD (20), ditangkap polisi usai membakar lahan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengatakan peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi dengan dua orang tersangka yang diamankan. Kedua perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ogan Ilir dalam mencegah dan menindak tegas praktik pembakaran hutan dan lahan.

"Jadi sejauh ini sudah dua tersangka pembakaran lahan yang kami amankan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan tersangka DIO diamankan karena diduga sengaja melakukan pembakaran terhadap lahan perkebunan tebu milik PTPN VII Cinta Manis. Luas lahan yang terbakar akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut diduga dilakukan karena tersangka merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan perkebunan tebu.

ADVERTISEMENT

"Karena sakit hati itulah tersangka kemudian melakukan pembakaran," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa korek api yang diduga digunakan untuk membantu melakukan pembakaran.

Sementara itu, tersangka FD diamankan terkait dugaan pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bunyi pasalnya yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," katanya.

Rizka memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat.

"Untuk perkembangan penyelidikannya akan kami sampaikan lagi. Tentunya Polri tegas dan berkomitmen dalam menegakkan hukum pada perkara Karhutla ini," pungkasnya.

Polisi juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun. Selain dapat menimbulkan kerugian terhadap lingkungan dan masyarakat, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum dan ancaman pidana.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads