Narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang berinisial KE (25) menggunakan ponsel untuk mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam jeruji penjara. Kepala Lapas (kalapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Novriadi angkat bicara terkait napi gunakan ponsel di selnya itu.
Untuk diketahui, KE napi lapas Narkotika itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengendalian peredaran narkoba dari jeruji besi. Kasus ini terungkap setelah kurirnya, FB (44) diringkus polisi dengan barang bukti sabu 616 gram dan 9 butir ekstasi.
"Kami tetap berkomitmen dalam hal penggagalan masuknya barang terlarang. Terkait dengan Hp, kami terus melakukan pengawasan dan ini kalau memang ada warga binaan yang terlibat sampai memiliki Hp apalagi mengedarkan narkoba itu jelas ada aturannya (sanksi)," tegas Novriadi saat ditanya kenapa bisa kebobolan ada napi selundupkan hp ke sel, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sanksinya) penggagalan bagi mereka yang sudah mengusulkan pembebasan bersyarat. Dan kami juga akan pindahkan ke lokasi lain untuk pembinaan lebih lanjut," timpalnya.
Novriadi mengklaim pihaknya kerap merazia sel-sel narapidana di lapasnya itu. Tapi, karena keterbatasan personel razia itu tidak bisa dilakukan secara maksimal.
"Kita tidak bisa melakukan razia seluruhnya karena keterbatasan personel dan juga untuk stabilitas keamanan di dalam. Terkait hp tadi, kami sudah melakukan langkah-langkah bukan saja terhadap tersangka ini (KE) dan seluruh warga binaan sudah kami lakukan razia secara rutin. Namun demikian, memang keterbatasan kami untuk semuanya Clear bersih itu belum bisa," terangnya.
"Razia rutin tetap kami lakukan, tidak bisa kami razia secara menyeluruh tapi bertahap. Artinya dari kamar ke kamar, mungkin satu kali razia bisa 2 atau 3 kamar. Dua hari kemudian kita lakukan razia kembali," sambungnya.
Kalapas menambahkan dalam razia rutin yang digelar lapas pihaknya kerap menyita hp dari sel-sel tahanan. Sejak Januari 2026, kata Novri, ia telah menyita ratusan hp dari sel para napi.
"Untuk hasil razia, handphone sudah hampir 200 unit yang sudah kita serahterimakan ke kantor wilayah di tahun ini. Dari Januari hingga Juni, barang lainnya nihil, (seperti) narkoba nihil," tambahnya.
Untuk ketahui, kasus terbongkar usai Ditresnakoba Polda Babel meringkus kaki tangannya atau kurir, berinisial FB. Kepada polisi, tersangka FB mengaku diperintahkan KE untuk menjual narkobanya. Keterlibatan KE itu juga dibuktikan dari histori chat WhatsApp antara keduanya.
