Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial AA (57) ditangkap polisi usai terbukti mencabuli hingga memperkosa anak tirinya yakni VD (15). Diketahui aksi bejat tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2025.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan pada akhir tahun 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, korban datang ke rumah tersangka di Kecamatan Lubuklinggau Timur II untuk meminta uang kepada ibunya.
"Namun korban tidak bertemu dengan ibunya dan bertemu dengan tersangka yang merupakan ayah tirinya. Kemudian tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan membawa korban ke dalam kamar," katanya, Rabu (29/7/2026).
Saat di kamar, kata Kurniawan, tersangka memaksa korban untuk melakukan seks oral. Karena takut dengan tersangka, korban menuruti kemauannya sehingga terjadilah aksi pencabulan tersebut.
Kemudian pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, kata dia, tersangka datang ke rumah nenek korban di Kecamatan Lubuklinggau Timur II dan melihat korban hanya memakai handuk.
"Lalu tersangka menyuruh korban untuk ganti pakaian di kamar. Saat korban sudah di kamar, tersangka masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban," jelasnya.
Kemudian pada Senin (6/7/2026), kata Kurniawan, tersangka kembali mendatangi rumah nenek korban. Disana, tersangka menuntun korban ke dalam kamar dan melepaskan pakaian korban. Setelah itu tersangka kembali menyetubuhi korban.
"Tak tahan dengan aksi yang dilakukan tersangka, akhirnya pada Sabtu (11/7/2026) korban bercerita kepada ibu dan kakak perempuannya bahwa dia telah dicabuli hingga diperkosa oleh ayah tirinya," ungkapnya.
Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka ditangkap rumahnya di Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Selasa (28/7/2026).
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Lubuklinggau guna proses lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak," tuturnya.
Simak Video "Video: Rayuan Nakes Cabuli Sesama Jenis di Cianjur: Korban Dijadikan ASN "
(dai/dai)