Pelaku pembacokan terhadap Halimun Alim (68), bos hotel di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap setelah buron hampir satu bulan. Pelaku berinisial RH (18) ditangkap polisi setelah kabur ke Jakarta.
Diketahui pembacokan itu terjadi di Hotel Arwanah, Jalan Karya Masa, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku diamankan di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Selanjutnya pelaku dibawa ke dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Kejadian
Kurniawan mengatakan, kejadian bermula saat korban mendapatkan informasi dari menantunya bahwa pelaku sedang meminta uang kepada sejumlah pengunjung hotel.
"Korban kemudian mendatangi hotel dan menegur pelaku. Kemudian pelaku yang kesal langsung mengancam korban dengan perkataan 'mati kau ko malam ini' dan pergi meninggalkan lokasi," ujarnya.
Sekitar 10 menit kemudian, kata Kurniawan, pelaku kembali mendatangi korban dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang sebanyak tiga kali ke arah korban. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
"Akibat kejadian itu, korban harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau karena mengalami luka pada bagian bahu sebelah kiri," ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, pelaku akhrinya ditangkap.
Kepada polisi, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang sepanjang sekitar 45 sentimeter tanpa gagang.
Pelaku juga mengaku mengambil parang tersebut di semak-semak dekat hotel yang sengaja disembunyikan sebelumnya. Setelah kejadian, parang tersebut dibuang ke Sungai Kelingi dan pelaku bersembunyi di kebun warga sebelum akhirnya pergi ke Jakarta Pusat.
"Motifnya karena pelaku tidak terima ditegur korban dan pengurus hotel setelah berulang kali meminta uang kepada pengunjung hotel secara paksa," ujarnya.
Atas perbuatannya, Kurniawan mengatakan RH ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP Nasional tentang penganiayaan.
