Dua remaja laki-laki di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berinisial KK (16) dan RQ (21) ditangkap polisi usai mencuri biji kopi yang masih dalam tahap penjemuran. Keduanya mencuri 10 karung atau sekitar 110 kilogram biji kopi.
Aksi pencurian tersebut terjadi di belakang rumah korban di Desa Pengandonan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU ada Kamis (22/1/2026) dini hari. Berdasarkan keterangan polisi, sebelum melakukan pencurian saksi melihat para pelaku sedang berada di lokasi penjemuran kopi milik warga.
Kemudian saksi pergi mandi ke sungai, setelah pulang dari mandi saksi melihat hamparan kopi yang ada di atas terpal berada di belakang rumah korban sudah berantakan. Saat saksi membuka terpal tersebut dan melihat kopi tersebut sudah hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4 juta dan kemudian korban melapor ke Polsek Pengandonan untuk lebih lanjut. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial KK di rumah orang tuanya pada Kamis (29/1/2026) siang.
"Pelaku KK yang pada saat itu sedang berada di rumah orang tua pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa untuk dilakukan pengembangan," kata Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, Jumat (30/1/2026).
Saat dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial RQ. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Pengandonan guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian 10 karung kopi yang dengan berat 110 kg di belakang rumah korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.
