Sumatera Selatan

Pembunuh Darma Kusuma Ternyata Residivis, Dijerat Pasal Berlapis

Rhessya Maris/Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 05 Des 2025 07:00 WIB
Foto: Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono saat rilis kasus perampokan dan pembunuhan di Palembang. (Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Polisi menangkap Dian Satria (34), pelaku perampokan terhadap pasutri di Palembang. Aksinya itu bukan hanya mengambil barang berharga korban, melainkan juga menewaskan Darma Kusuma (52) dan melukai istrinya, Yani Kawi (40).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menyebut pelaku merupakan residivis kasus yang sama atau serupa di salah satu mal di Palembang pada tahun 2016. Pelaku sebelumnya terlibat tindak pencurian dengan kekerasan pada 2016 di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan senjata tajam dan menyebabkan korban mengalami luka pada dagu dan pipi. Kasus ini saat itu ditangani oleh Polsek Ilir Barat I, Kota Palembang.

Atas perbuatannya pada tahun 2016, Dian dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 7 bulan, serta menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Kota Palembang. Namun, usai bebas dari kurungan, tersangka kembali diduga melakukan tindak kriminal dengan pola yang sama, yaitu pencurian yang disertai kekerasan.

"Benar di tahun 2016 pelaku yaitu DS melakukan tindak pidana yang sama. Polanya sama yaitu pemerasan dengan kekerasan. Saat itu ditangani oleh Polsek IB I dan mendapatkan masa tahanan selama satu tahun tujuh bulan," jelas Harryo, Kamis (4/12/2025).

Dia menyebut status residivis ini akan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Pola kejahatan yang berulang serta penggunaan senjata tajam dalam dua kasus yang berbeda, menunjukkan bahwa pelaku memiliki kecenderungan melakukan kekerasan dalam setiap aksinya.

Status residivis ini menjadi salah satu poin penting yang bisa memperkuat sangkaan terhadap pelaku dalam kasus terbaru yang menewaskan seorang korban dan melukai korban yang lain.

Diketahui, pelaku berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (4/12/2025). Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal berlapis ditambah pelaku ternyata seorang residivis.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Palembang guna penyelidikan lebih lanjut, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kenakan pasal berlapis atas perbuatannya.

"Pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 365 ayat (4) KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," katanya.



Simak Video "Video: Perampokan Bermodus Tawuran di Palembang, 6 Remaja Diamankan "

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork