Dua pelaku komplotan pencurian motor (curanmor) yang beraksi di sekitar 30 lokasi di Bandar Lampung akhirnya ditangkap polisi. Mirisnya, salah satu pelaku diketahui baru lulus sekolah, namun sudah terlibat aksi kriminal bersenjata.
Penangkapan dilakukan Polresta Bandar Lampung setelah aksi kedua pelaku terekam CCTV dan teridentifikasi dari laporan warga. Mereka adalah SS (19), dan AR (16), remaja asal Lampung Timur.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan motor Honda BeAt milik Novalinda pada 19 Oktober 2025 di depan sebuah toko vape di wilayah Kecamatan Sukarame.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil analisa CCTV menjadi petunjuk awal untuk mengidentifikasi para pelaku," kata Alfred dalam konferensi pers di Mapolresta, Kamis (4/12/2025).
Dari penyelidikan, polisi menemukan pola konsisten dimana para pelaku mengincar motor tanpa kunci pengaman tambahan.
"Satu orang bertugas merusak rumah kunci menggunakan kunci letter T, sementara rekannya memantau keadaan sekitar. Aksi berlangsung hanya beberapa menit," ungkapnya.
Alfred menerangkan, dua saksi di lokasi turut memberi keterangan yang mengarah pada identitas pelaku. Unit Ranmor kemudian membuntuti gerak-gerik SS dan AR hingga akhirnya menangkap mereka pada 3 Desember 2025 di depan sebuah minimarket.
"Saat itu anggota melihat gelagat mereka hendak beraksi. Salah satu pelaku sempat kabur, tapi berhasil diamankan dengan bantuan warga," jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang berbahaya, satu senjata api rakitan jenis revolver, dua bilah badik, tiga butir peluru, kunci letter T, kunci L, serta motor yang mereka gunakan untuk berkeliling mencari sasaran.
"Kami amankan berbagai alat yang dipakai untuk membongkar kunci motor, termasuk senpi rakitan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku yakni AR, ternyata baru lulus sekolah. Ia mengaku ikut komplotan tersebut karena diajak rekan dan tertarik mendapatkan uang cepat.
Keduanya juga mengaku tidak beraksi sendirian. Ada dua rekannya lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Komplotan ini diperkirakan sudah mencuri di 30 TKP, mulai dari Sukarame, Panjang, hingga Antasari.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(csb/csb)











































