Fikriadi, suami dari S yang berselingkuh dengan oknum polisi di Lubuklinggau yakni Brigadir AN minta agar oknum polisi tersebut diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Hal ini ia ungkapkan usai Brigadir AN menjalani sidang etik pertama di Mapolres Lubuklinggau pada Kamis (4/12/2025). Fikriadi menjelaskan dalam sidang etik perdana tersebut, dirinya bersama pembantu dan dua anggota keluarganya dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, istri Brigadir AN juga dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Pas sidang itu saya ditanya mengenai bukti perselingkuhan itu, kemudian ditanya juga tempat mereka berselingkuh itu di rumah pribadi saya atau bukan. Karena rumah pribadi saya memang bersebelahan dengan tempat hiburan karaoke (tempat S bekerja)," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Kamis (4/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fikriadi mengaku Brigadir AN memang sering datang ke tempat hiburan di Kecamatan Lubuklinggau Utara I tempat istrinya bekerja. Ia mengaku kesal saat mengetahui jika keduanya berselingkuh di tempat hiburan tersebut.
"Itu memang tempat hiburan, cuman sebelahnya rumah pribadi, tempat privasi. Mentang-mentang tempatnya begitu jadi istilahnya dia (Brigadir AN) bebas melakukan apa saja, dan inikan masalahnya suami orang dengan istri orang berselingkuh," ujarnya.
Dia sendiri mengaku sudah menduga istrinya berselingkuh dengan Brigadir AN sejak tahun 2018. Namun ia belum berani melapor lantaran tidak ada bukti yang kuat pada saat itu.
"Dugaan perselingkuhan ini sudah saya pantau sejak tahun 2018. Belum dilapor karena mau nyari pembuktian dan bukti-bukti ini agak sulit karena dia ini dari institusi polisi, kalau data kita tidak akurat nanti jadi salah," ungkapnya.
Fikriadi pun meminta agar Brigadir AN dipecat dari kepolisian akibat ulahnya yang merusak hubungan rumah tangganya.
"Kita harapkan kalau bisa sesuai dengan instruksi Kapolri dimana bila ada anggota yang memiliki tiga masalah yakni perselingkuhan, perjudian, dan narkoba akan dipecat. Ya kita harapkan apa yang diungkapkan Kapolri itu benar, dia di PTDH dan akan kita tunggu kebijakan itu," tegasnya.
Fikriadi juga membeberkan bila Brigadir AN pernah ditahan selama 2 tahun akibat kasus pidana umum tahun tahun 2022 silam.
"Dia (Brigadir AN) kan pernah ada kasus juga sebelumnya, kasus pidana umum. Anehnya kok dia masih bisa dinas, padahal dia sudah 2 tahun di tahan. Ini saya minta Kapolri tolong jangan terulang lagi anggota seperti ini masih bisa dinas, tolong diberhentikan. Karena dia ini sudah dua kali berkasus dan kasus yang ini sampai merusak hubungan rumah tangga orang," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi membenarkan jika sidang etik Brigadir AN sudah dimulai. Namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait sidang serta kasus yang menimpa Brigadir AN sebelumnya.
"Benar hari ini sidang, saat ini masih proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video memperlihatkan oknum anggota polisi di Lubuklinggau selingkuh dengan istri orang viral di media sosial. Saat ini, oknum tersebut pun sudah dilaporkan ke Polres Lubuklinggau.
Dalam video viral berdurasi tiga detik tersebut memperlihatkan seorang wanita yang diketahui berinisial S merekam dirinya sendiri sedang tidur di atas ranjang bersebelahan dengan oknum polisi di Lubuklinggau berinisial Brigadir AN. Usai video tersebut viral di media sosial Facebook, suami dari wanita yang diduga selingkuh dengan oknum polisi itu yakni Fikriadi melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polres Lubuklinggau.
(dai/dai)











































