Seorang perempuan di Palembang, MN (19) dianiaya kekasihnya, MRH. Tak terima dianiaya, MN mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan.
MN mengatakan penganiayaan terjadi saat mereka sedang berada di Jembatan Musi VI, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami sedang jalan berdua. Saat sedang berhenti, dia cek HP saya lalu tiba-tiba menganiaya saya," ungkap MN di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (4/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang itu mengaku tak menyangka terlapor akan marah kepadanya. Diduga, terlapor cemburu setelah melihat pesan-pesan di HP korban.
"Dia memukul saya sampai mata kanan saya lebam pakai tangan. (Selain itu) tangan kiri saya juga sakit karena itu," rincinya.
Ps Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan dari MN. Menurutnya, kasus tersebut dilaporkan atas tindak pidana Pasal 351 mengenai Penganiayaan dan telah diteruskan ke pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Benar, sudah kami terima laporannya. Saat ini sudah kami teruskan ke pihak penyidik untuk ditindaklanjuti," kata AKP Heri.
(sun/dai)