Dewa Saputra (24) pembunuh Redo Saputra (25) di Empat Lawang terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian mengatakan tersangka sudah berada di sel tahanan Polres. Tersangka juga dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan hingga Korban Meninggal.
"Ya tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan hingga Korban Meninggal jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Alpian kepada detikSumbagsel, Jumat (3/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alpian menjelaskan antara tersangka dan korban tidak ada motif lain. Mereka hanya bersenggolan bahu, saat tersangka dan korban di sebuah parkiran.
"Karena keduanya masih dalam kondisi mabuk, sehingga terjadi ribut mulut lalu terjadi perkelahian atau duel dari korban dan tersangka," ungkapnya.
Dalam perkelahian itu, Dewa sempat terluka di lengan bagian atas dan bawah terkena pisau yang dipegang korban. Korban lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Pelaku mengejar korban dengan sepeda motor lain. Di Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan, pelaku memepet motor korban dan membacokkan pisaunya ke lengan korban.
"Kemudian korban yang tidak berdaya setelah dibacok tersangka, terkapar lemas di pinggir jalan. Karena lokasi sepi, korban sempat lama mendapatkan pertolongan dan akhirnya meninggal karena kehabisan darah," tutupnya.
(sun/des)