Dua terdakwa karyawan PT SKB, Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo divonis masing-masing dua tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin pada Rabu (11/12/2024).
Dalam putusannya, Syaripudin mengatakan terdakwa Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo telah terbukti secara sah melakukan pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya turut serta membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu," katanya, Kamis (12/12/2024).
Atas hal tersebut, kata Syaripudin, kedua terdakwa pun divonis pidana penjara masing-masing selama dua tahun. Putusan yang dibacakan hakim tersebut lebih rendah dari pada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun 6 bulan.
Syaripudin menjelaskan pertimbangan hakim untuk hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa yakni membuat kerugian pada PT GPU.
"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa yaitu mereka belum pernah di hukum sebelumnya," ujarnya.
(dai/dai)