Tersangka Pemalsuan Dokumen Libatkan Pengusaha Sumsel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sumatera Selatan

Tersangka Pemalsuan Dokumen Libatkan Pengusaha Sumsel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 25 Sep 2024 20:00 WIB
Pelimpahan kasus pemalsuan dokumen melibatkan pengusaha asal Sumsel dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau
Pelimpahan kasus pemalsuan dokumen melibatkan pengusaha asal Sumsel dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau (Foto: Istimewa/Kejari Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Penyidik Mabes Polri menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel). Saat ini, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan tersangka yakni BW, DP, serta HA. Diketahui,
salah satu tersangka merupakan pengusaha terkenal asal Sumsel yang juga Direktur Utama PT SKB. Sementara BW dan DP merupakan karyawannya.

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Wenharnol mengatakan, penyidik Mabes Polri sudah melakukan pelimpahan berkas kasus untuk diteliti jaksa pada Senin (23/9/2024) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, sudah dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka (BW dan DP) barang bukti dari penyidik Mabes Polri terkait perkara tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan sejak 2019 hingga saat ini," katanya, Rabu (25/9/2024).

Kata Wenharnol, saat ini hanya dua tersangka yaitu BW dan DP yang diserahkan ke Kejari Lubuklinggau.

ADVERTISEMENT

"Untuk satu tersangka lagi (HA) penanganannya masih di Mabes Polri dan Kejagung," ujarnya.

Wenharnol menjelaskan, para tersangka tersebut melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dan menimbulkan gesekan di lapangan dan terhambatnya kegiatan penambangan yang dilakukan PT GPU di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumsel.

"Sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi PT GPU maupun Pemerintah Daerah dan masyarakat Musi Rawas Utara," jelasnya.



Wenharnol mengatakan, tersangka BW dan DP sudah dilakukan penahanan di Lapas kelas II A lubuklinggau untuk 20 hari ke depan dan akan digelar sidang perdananya.

"Tersangka dikenakan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP JO dan/atau Pasal 55 Undang-undang KUHP." tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah mengapresiasi kinerja Mabes Polri dan Kejagung RI dan Kejari Lubuklinggau dengan diserahkannya barang bukti dan tersangka.

"Berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap Kita tinggal menunggu saja jadwal persidangan. Keduanya diduga merupakan aktor penting dalam terjadinya tindak pidana pemalsuan surat, dugaan Rekayas Dokumen dan adanya dugaan penyerobotan lahan masyarakat Breringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, dan sebagian Lahan areal IUP PT GPU," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu.

Terkait pengusaha yang juga dijadikan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus ini, Sofuan pun yakin Mabes Polri dan Kejagung akan melakukan hal yang sama seperti dilakukan Kejari Lubuklinggau.

"Kami sangat percaya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan melakukan hal yang sama karena para tersangka ini dalam satu laporan klien kami, kita serahkan saja sepenuhnya kepada Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sistem hukum kita berpihak pada kebenaran dan fakta hukum," jelasnya.




(csb/csb)


Hide Ads