Dua terdakwa karyawan PT SKB, Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo menjalani sidang eksepsi atas dakwaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ardial Muzahar pada Kamis (10/10/2024).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa menyampaikan sebelum munculnya dakwaan hingga terjadi dakwaan, ia menilai PN Lubuklinggau tidak memiliki kewenangan untuk menggelar perkara tersebut. Sehingga pihaknya mengaku akan menguji sebagaimana di KUHP Pasal 44 ayat 1 yang menjelaskan bahwa asas utamanya itu adalah tempat terjadinya kejadian perkara dan bisa dikecualikan bilamana mengikuti pasal 84 ayat 2 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana di sana ada empat unsur dimana ia berdomisili, tempat kediaman terakhir, tempat ditemukan atau tempat ditahan," kata Ardial, Kamis (10/10/2024).
Menurut Ardial, keempat unsur tersebut juga harus dikomulatifkan dengan sebagian besar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Kami mencoba membantah itu semua karena kami sudah meneliti berkas perkara yang kami terima beserta inti dakwaan yang telah disampaikan JPU dan Insyaallah itu semua sesuai dengan objektivasi kami," ujarnya.
Ardial menyebutkan dari awal perkara tersebut diperiksa oleh Bareskrim dan disebutkan dalam pemeriksaan bahwa sebenarnya dugaan terjadinya perkara itu berasa di willayah Palembang atau Musi Banyuasin sehingga kewenangannya adalah di PN Palembang dan PN Sekayu.
"Yang telah disebutkan juga tidak ada hubungannya dengan Musi Rawas Utara ataupun wilayah kewenangan PN Lubuklinggau dan disebutkan selama ini adalah Palembang dan Sekayu. Namun sebenarnya ada alternatif lain dan kami melihatnya yang penting tidak masuk wilayah PN Lubuklinggau," bebernya.
Menanggapi persidangan tersebut, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Guntur Kurniawan mengatakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka apapun persidangan yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita lakukan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, tidak lebih seperti itu. Kita tidak bisa apa-apa lagi, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu saja. Kita juga tidak bisa mengomentari persidangan yang berlangsung. Itu sudah sesuai dengan kode etiknya," pungkasnya.
(dai/dai)