Mahasiswi di Palembang Lapor Polisi Usai Dianiaya Mantan Pacar

Sumatera Selatan

Mahasiswi di Palembang Lapor Polisi Usai Dianiaya Mantan Pacar

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Kamis, 19 Sep 2024 07:21 WIB
Mahasiswi di Palembang lapor polisi usai jadi korban penganiayaan mantan pacarnya.
Mahasiswi di Palembang lapor polisi usai jadi korban penganiayaan mantan pacarnya. (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Mahasiswi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Mona Risa (21) dianiaya mantan pacarnya M Ridho Kurniawan (20). Diduga penganiayaan dilakukan terlapor karena cemburu dengan korban.

Mona mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi di Jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Terakhir, korban dianiaya oleh terlapor pada Senin (16/9/2024) malam.

"Saya dianiaya oleh mantan pacar saya karena dia cemburu saya berada di dekat dengan orang lain. Bukan hanya sekali, tapi berkali-kali," ungkapnya, Rabu (18/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mona menjelaskan, penganiayaan yang dialaminya terjadi saat dirinya sedang pergi bersama teman-temannya. Lalu, Ridho meneleponnya dan meminta korban pulang ke kosan.

"Dia tidak suka saya dekat dengan siapa pun, padahal statusnya sudah mantan. Jadi tidak saya turuti (permintaan pulang ke kosan)," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat korban tiba di kosannya, terlapor sudah menunggunya dan langsung menarik Mona ke dalam serta langsung melakukan penganiayaan.

"Dia cemburu buta. Saya dipukul di belakang telinga kanan, tangan kanan, hingga leher," jelas Warga Kecamataan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin ini.

Mona menambahkan bahwa dia juga pernah dibekap dengan bantal, tangannya digigit, hingga dibenturkan kepalanya ke dinding. Dia mengaku hal itu dilakukannya hanya karena satu kali kesalahan, walaupun sudah tak berhubungan.

"Saya pernah diancam di mobil akan diajak balapan agar mati bersama. Saya sudah tak tahan, jadi saya lapor ke Mapolrestabes Palembang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli menyebut pihaknya telah menerima aduan dari Mona yang didampingi kuasa hukumnya.

Dia menjelaskan, laporan tersebut akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.

"Benar, sudah kami terima aduan Saudara MR bersama kuasa hukumnya. Terlapor terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan," katanya.




(csb/csb)


Hide Ads