Pemuda di Lubuklinggau bernama Reli (23) tega membacok pamannya sendiri, Sudarsit (44), lantaran kesal ditegur untuk berhenti merokok. Akibatnya korban menderita luka bacok di tubuhnya dan harus dirawat di rumah sakit.
Pembacokan tersebut terjadi di rumah nenek pelaku di Jalan Gang Famili, Rt 05, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis (25/7/2024) pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan kejadian bermula pada saat pelaku sedang duduk santai di rumah neneknya sambil merokok dan main HP di ruang tamu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian datang korban menegur pelaku agar membuang rokoknya tersebut lantaran abu rokoknya membuat kotor lantai ruang tamu. Namun pelaku membandel serta masih terus merokok dan korban terus menyuruhnya untuk membuang rokoknya berulang kali," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (26/7/2024).
Hendrawan mengatakan pelaku kesal akibat ditegur terus-terusan lalu membuang rokoknya di lantai dan langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Korban membalas dengan cara mencekik leher pelaku. Perkelahian tersebut dilerai oleh anggota keluarga mereka.
"Usai dilerai, korban pun duduk di kursi. Pelaku yang masih kesal dan emosi kemudian langsung mengambil golok yang ada di bawah lemari piring yang berada di dapur, kemudian langsung membacok korban sebanyak enam kali dan langsung pergi dari tempat kejadian," ungkapnya.
Korban pun dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau untuk menjalani perawatan intensif. Hendrawan mengatakan korban mengalami luka di bagian kaki kiri, tangan kiri, serta di bagian wajah kirinya.
Usai mendapat laporan pembacokan tersebut, Tim Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah keluarga pelaku untuk menanyakan keberadaan pelaku secara persuasif agar pelaku bisa menyerahkan diri.
"Akhirnya pelaku diserahkan oleh keluarganya pukul 17.00 WIB di rumahnya yang kemudian kami bawa pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis golok dengan panjang 57 cm ke Mapolres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
(des/des)