Remaja asal Lubuklinggau berinisial ME (21) ditangkap polisi lantaran mencuri handphone. Diketahui pelaku merupakan anak dari oknum anggota kepolisian.
Pencurian terjadi di sebuah warung Jalan Kali Kesik, RT 01, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (2/7/2024) pukul 16.00 WIB. ME mengambil handphone tersebut saat membeli rokok.
Pada saat kejadian, warung dijaga oleh anak si pemilik. Begitu orang tua mengecek warung, handphone miliknya yang ditaruh di atas lemari kaca sudah hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban pun melaporkan kejadian ke polisi. Setelah diusut, ternyata handphone tersebut sudah ditukar tambah oleh WD (46). WD mengaku mendapat handphone tersebut dari ME. Kedua pelaku langsung diamankan pihak kepolisian.
Dari hasil investigasi pihak kepolisian, diketahui pelaku ME memang sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut. Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana membenarkan peristiwa pencurian dan pelaku adalah anak dari anggota kepolisian.
"Memang anak dari anggota kepolisian dan kasusnya sedang diproses lebih lanjut," katanya, Kamis (25/7/2024).
Bobby mengatakan meskipun pelaku merupakan anak dari anggota kepolisian, proses hukum untuk pelaku tetap dilanjutkan. Bila ada proses mediasi antara korban dan pelaku, maka pihak kepolisian akan membantu menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tidak membeda-bedakan, proses hukum tetap lanjut. Kalau dari kedua belah pihak ada kesepakatan ya kita akan bantu dengan proses hukum," jelasnya.
(des/des)