RM (22), mahasiswi Universitas Jambi (Unja), merasakan pengalaman pahit saat melakukan magang ferienjob ke Jerman. Dia menjadi buruh kerja kasar di negara Eropa bagian barat tersebut selama 3 bulan magang di sana.
Kepada detikSumbagsel, RM mengungkapkan pertama kali mengetahui program itu dari sebaran pamflet di kampusnya dan media sosial kampus. Yang membuatnya tertarik itu sederhana, program itu bisa konversi 20 SKS. Dia juga ingin mencoba pengalaman bekerja di negara asing.
"Tertarik karena bisa konversi 20 SKS selaras dengan program MBKM dan digaji mencapai Rp 30 juta," kata mahasiswi Ilmu Pemerintahan Unja itu saat dihubungi, Rabu (27/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses Pendaftaran hingga Diminta Membayar
RM pun mendaftar dan mengikuti seleksi awal melalui Universitas Jambi pada April 2023. Dia lolos. Mahasiswa yang lolos diarahkan pihak kampus untuk mendaftar ke website CVGen selaku penyalur tenaga kerja.
Lantas RM menyiapkan berkas administratif, di antaranya surat keterangan aktif kuliah dan surat untuk diliburkan selama magang. Dia juga mengaku diminta membayar 350 Euro atau sekitar Rp 6 juta.
Singkatnya, pada 11 Oktober 2023, RM berangkat ke Jerman. Ada 87 mahasiswa Unja termasuk dirinya yang berangkat pada hari yang sama saat itu, dibantu oleh PT SHB.
Di Jerman, dia disambut oleh penyalur tenaga kerja di Jerman dengan perusahaan bernama Brisck United yang merupakan mitra dari CVGen. Di sana RM mendapat akomodasi di Frankfurt.
2 Pekan Menganggur, Korban Mulai Merasa Janggal
Bau-bau tak beres dari program ini mulai dirasakan RM saat awal sampai ke Jerman. Dia tak langsung mendapat lokasi magang, bahkan harus menunggu hingga 2 pekan dan luntang-lantung di penampungan yang disediakan Brisck United sebagai penyalur tenaga kerja di Jerman.
"Dari awal kami sampai, iming-imingi dari agency PT SHB itu kita akan mendapat penjemputan tapi akhirnya tidak ada fasilitas itu. Saat sampai di penampungan Brisk kita tidak langsung dapat pekerjaan," ujarnya.
RM harus menunggu sampai 27 Oktober 2023 untuk disalurkan di tempat magang yang dimaksud itu. Selama periode luntang-lantung itu, dirinya bahkan dua kali dipindahkan ke lokasi penampungan di Pallazo dan Mochengladbach yang jaraknya 2 jam perjalanan.
Pada 27 Oktober 2027, di sebuah apartemen di Mochengladbach dirinya dan mahasiswa lain bertemu dengan pihak Brisk United. Di sanalah dia disodori lagi kontrak kerja berbahasa Jerman, yang membuat korban tak memahami surat kontrak itu.
Mirisnya, tak ada satupun yang mendampingi mereka menandatangani kontrak kerja itu. Walaupun sempat menterjemahkan secara manual namun mereka hanya bisa pasrah dan menandatangani kontrak kerja itu.
"Di tanda tangan kontrak kerja sebenarnya dalam tekanan yang pertama saya sudah lama menganggur dan dianggurkan. Sehingga tidak ada pilihan lain," kata RM.
Pada 30 Oktober 2023, barulah RM bekerja menjadi kuli paket di perusahaan ID Logistic di Kota Kaiserslautern. Di perusahaan itu, dia bekerja memindah-mindahkan paket-paket logistik dari rak melalui scanner dan troli
Selain bekerja pekerjaan kasar itu, RM juga diminta ikut pelatihan menggunakan fork lift. Namun, pelatihan itu terkesan tidak professional karena mendapat jatah praktik hanya 5 menit.
Tiba-tiba Kena PHK di halaman selanjutnya.
Tiba-tiba Kena PHK Sepihak
Setelah selama sebulan lebih bekerja, pada 2 Desember 2023, RM mendapat surat pemutusan kontrak dari Brisk United. Dia dan 15 mahasiswa lainnya juga diberikan surat pemutusan kontrak itu yang dikirim melalui email.
"Saya dipecat bersama 15 mahasiswa lainnya karena perempuan dan tidak mencapai produktivitas. Padahal saya selalu memenuhi target bekerja," ujarnya.
Saat itu, RM enggan menandatangani surat pemutusan kontrak itu. Namun dia terus didesak, bahkan diancam akan diusir dari penampungan yang diberikan Brisk.
Polisi Tetapkan Program Ferienjob sebagai TPPO
Bareskrim Polri menetapkan magang program ferienjob ke Jerman ini sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ribuan mahasiswa di Indonesia jadi korban program ini.
Untuk kasus yang ditangani Bareskrim sendiri sudah ada lima orang tersangka. Kelima tersangka terdiri atas tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki,m. Yakni, ER alias EW (39), AE (37) serta AJ (52). Kemudian, SS (65) dan MZ (60).
Untuk tersangka berinisial SS diketahui merupakan Guru Besar Unja bernama Prof Sihol Situngkir. Sihol disebut jadi bagian dari PT SHB yang menyalurkan mahasiswa magang tersebut.