Polda Jambi turut menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang ferienjob ke Jerman. Sebanyak 83 mahasiswa dari Universitas Jambi (Unja) menjadi korban dalam program ini.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira membenarkan bahwa pihaknya juga menyelidiki perkara ini. Perkara TPPO Ferienjob ke Jerman ini juga ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Bahwa benar kita menerima informasi dari Atase Kepolisian kita yang ada di Jerman kepada Bareskrim yang ditembuskan ke Polda Jambi terkait ferienjob yang dilaksanakan bahwa mahasiswa Indonesia di Jerman," kata Kombes Andri, Selasa (26/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program ferienjob itu dilakukan pada September hingga Desember 2023 lalu. Sebanyak 106 mahasiswa Unja terdaftar dalam program ini, namun yang sudah berangkat ada 83 mahasiswa.
"106 mahasiswa yang terdata Atase Kepolisian dan ada sebagian yang tidak jadi berangkat dari Universitas Jambi," katanya.
"Lalu kami telah melakukan penyelidikan dan klarifikasi. Proses klarifikasi sudah dilakukan baik mahasiswa, maupun dari universitas," ujarnya.
Andri menerangkan Polda Jambi sudah melakukan penyelidikan itu dari Januari 2024. Pihaknya juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dari mahasiswa yang menjadi korban dan pihak Unja. Bahkan, pihaknya telah menaikan kasus itu ke penyidikan dengan membuat laporan model A.
"Kita melihat ada tindak pidana yang terjadi sehingga kita membuat laporan polisi model A dan ini masih berproses yang melakukan kegiatan ferienjob," terangnya.
Dia juga menjelaskan saat ini kasus tersebut juga ditangani Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan saksi dan korban selesai pihaknya akan melakukan gelar perkara di Mabes Polri.
"Kalau undang-undangnya itu TPPO, dalam penyelidikan ini kami berkoordinasi dengan Bareskrim karena Bareskrim juga menerima laporan yang sama termasuk dari wilayah," ungkapnya.
"Ketika ini sudah selesai kita periksa baik dari Kementerian dan lainnya, kita akan melakukan gelar di Mabes Polri," tambahnya.
Kata Andri, untuk mengikuti program Ferienjob ke Jerman ini mahasiswa diminta untuk membayar. Mahasiswa diminta uang variatif mulai dari 200 euro hinga 250 euro.
"Mereka pergi ke sana dipekerjakan, itulah yang kita dalami. Mereka ini berangkat kegiatan ferienjob mereka kuliah di sini (Unja) di fakultas yang ada di sini, ketika tidak sesuai di sana dengan apa yang didapatkan mereka di sini itu salah satu bentuk eksploitasi," tuturnya.
Untuk diketahui, program yang dijalankan maasiswa ini atas kerja sama masing-masing kampus dengan PT SHB dan CVGEN. Perusahaan itu menawarkan ferienjob masuk ke program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut dikonversikan ke 20 SKS.
Untuk kasus yang ditangani Bareskrim sendiri sudah ada lima orang tersangka. Kelima tersangka terdiri atas tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki, yakni, ER alias EW (39), AE (37) serta AJ (52). Kemudian, SS (65) dan MZ (60).
(csb/csb)