Babak Baru Kasus 77 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob ke Jerman

Babak Baru Kasus 77 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob ke Jerman

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 24 Nov 2024 09:30 WIB
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti saat memberikan keterangan terkait 77 mahasiswa Makassar jadi korban ferienjob ke Jerman.
Foto: Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti saat memberikan keterangan terkait 77 mahasiswa Makassar jadi korban ferienjob ke Jerman. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan status kasus 77 mahasiswa di Makassar, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferienjob di Jerman ke tahap penyidikan. Polisi mendalami kasus tersebut dengan memeriksa pihak perusahaan dan kampus yang bekerjasama.

Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti mengatakan ada empat laporan polisi terkait dugaan perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari empat laporan tersebut, salah satunya berhubungan dengan program ferienjob ke Jerman.

"Ada empat orang (diduga terlibat), terdiri dari pihak perusahaan dan pihak kampus yang mengajak kerja sama. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak bulan ini," kata Kombes Jamaluddin kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamaluddin mengatakan kasus ini dalam proses penyidikan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel pada Jumat (22/11). Dia menjelaskan ferienjob ini adalah program di Jerman yang berlangsung selama masa liburan pada Oktober, November, dan Desember.

Dia menyebut sebuah perusahaan datang membawa program ini ke Indonesia dan mendatangi sejumlah kampus untuk bekerjasama sesuai dengan bidang studinya. Namun, saat di Jerman, para mahasiswa itu dipekerjakan tidak sesuai bidang studinya.

ADVERTISEMENT

"Tidak sesuai dengan perjanjiannya bahwa kalau berangkat ke luar negeri nanti (mahasiswa) dipekerjakan di sana terkait dengan program studinya. Tapi di sana pekerjaannya yang berbeda pekerjaan kasar," ungkap Jamaluddin.

Dia mengungkapkan total ada 77 orang mahasiswa diduga mengikuti program kerja musim liburan ini. Sebanyak, 63 orang yang berangkat pada 2023 lalu sudah kembali ke tanah air.

"Dia berangkatkan mahasiswanya ke sana, ada yang kurang lebih 14 (orang), ada yang 63 orang yang berangkat di tahun 2023 dan kini telah kembali," ungkapnya.

TPPO Eksploitasi Seksual

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono mengungkapkan pihaknya juga menangani kasus TPPO terkait eksploitasi seksual dengan 32 laporan polisi. Sebanyak 35 orang tersangka dalam kasus ini.

"Korban 41 orang, di mana perempuan dewasa ada 31 orang. Anak di bawah usia 16-17 tahun 10 orang," ujar Irjen Yudhiawan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (20/11).

Yudhiawan mengatakan salah satu modus pelaku adalah menawarkan korban kepada pria untuk hubungan seksual dengan bayaran Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta. Bahkan, ada korban yang dijanjikan kuliah ke Jerman, tetapi justru dipekerjakan secara seksual.

"Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 15,466 juta, 24 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan 12 alat kontrasepsi," ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal-pasal terkait prostitusi. Ancaman hukumannya setara dengan kasus TPPO PMI, yakni penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.

Yudhiawan menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO ini dalam rangka menindaklanjuti program pemerintah Presiden Prabowo Subianto, yaitu 100 hari Asta Cita. Polda Sulsel, kata dia, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar.

"Kami dari Polda Sulsel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dengan memperhatikan sanak saudara, keluarga, ketika mendapatkan tawaran dengan orang-orang yang menjanjikan pekerjaan dengan persyaratan yang mudah dan iming-iming gaji yang besar. Lebih besar daripada gaji di wilayah kita," urainya.




(hsr/hsr)

Hide Ads