Jadi Korban TPPO ke Jerman, 83 Mahasiswa Unja Diminta Bayar 200 Euro

Jambi

Jadi Korban TPPO ke Jerman, 83 Mahasiswa Unja Diminta Bayar 200 Euro

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 27 Mar 2024 09:00 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira. Foto: Dimas Sanjaya
Jambi -

Sebanyak 83 mahasiswa Universitas Jambi diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang program Ferienjob ke Jerman. Untuk bisa berangkat, mereka harus membayar 200 hingga 250 Euro, atau sekitar Rp 3,4-4,2 juta.

"Mereka pergi ke sana dipekerjakan, itulah yang kita dalami. Mereka ini berangkat kegiatan ferienjob. Mereka kuliah di sini (Unja), di fakultas yang ada di sini. Ketika tidak sesuai di sana dengan apa yang didapatkan mereka di sini, itu salah satu bentuk eksploitasi," jelas Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Selasa (26/3/2024).

Kasus ini sendiri ditangani Bareskrim Polri dan Polda Jambi. Informasi mengenai adanya 83 mahasiswa magang ini awalnya disampaikan oleh Atase Kepolisian di Jerman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa benar kita menerima informasi dari Atase Kepolisian kita yang ada di Jerman kepada Bareskrim yang ditembuskan ke Polda Jambi terkait ferienjob yang dilaksanakan bahwa mahasiswa Indonesia di Jerman," ungkapnya.

Andri menjelaskan setidaknya ada 106 mahasiswa yang terdaftar mengikuti program tersebut. Yang sudah berangkat sebanyak 83 mahasiswa.

ADVERTISEMENT

"106 mahasiswa yang terdata Atase Kepolisian dan ada sebagian yang tidak jadi berangkat dari Universitas Jambi," lanjutnya.

Diketahui program ferienjob ini dilakukan pada September-Desember 2023 lalu. Bareskrim Polri dan Polda Jambi mulai penyelidikan pada Januari 2024.

Kata Andri, pihaknya telah memulai serangkaian pemeriksaan terhadap mahasiswa yang menjadi korban maupun pihak universitas. Dari situ, polisi membuat laporan model A atau laporan yang dibuat kepolisian sendiri.

"Kalau undang-undangnya itu TPPO. Dalam penyelidikan ini kami berkoordinasi dengan Bareskrim karena Bareskrim juga menerima laporan yang sama termasuk dari wilayah," imbuhnya.

Untuk diketahui, program yang dijalankan mahasiswa ini merupakan kerja sama masing-masing kampus dengan PT SHB dan CVGEN. Perusahaan itu menawarkan ferienjob masuk ke program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut dikonversikan ke 20 SKS.

Sejauh ini ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Yakni ER alias EW (39), AE (37), AJ (52), SS (65), dan MZ (60).




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads