Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lampung Tengah bernama Andrian Fahrul Rozak (21) diringkus polisi karena mencabuli santri laki-laki berinisial AZ (13). Saat ini, pelaku masih diperiksa polisi untuk mendalami apakah ada korban lain.
Andrian diketahui mencabuli AZ sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu hari, yang terjadi pada Sabtu (2/12/2023). Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (3/12/2023).
"AFR diamankan setelah sebelumnya dia ditangkap oleh warga. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres," katanya, Selasa (5/12/2023).
Andik mengatakan bahwa Andrian merupakan pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis dengan korban salah satu siswanya di ponpes.
"AFR ini dari laporan keluarga korban merupakan pelaku pencabulan sesama jenis dengan korban berinisial AZ," ujarnya.
Kata dia, dari hasil pemeriksaan perbuatan pelaku dilakukannya sebanyak tiga kali kepada korban.
"Dari hasil pemeriksaan perbuatan ini dilakukan sebanyak tiga kali. Yang pertama dan kedua pelaku hanya mencumbu korban, dan yang ketiga pelaku menempelkan kemaluannya ke salah satu bagian tubuh hingga pelaku mengalami ereksi. Pelaku juga memainkan alat kelamin korban," jelasnya.
Saat ini, polisi masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
"Masih kami periksa, kami masih menggali keterangan pelaku ini," ungkapnya.
(cud/des)