AP (12), santri korban perundungan yang kemaluannya ditendang oleh dua senior, berangsur pulih. Bahkan korban masih akan melanjutkan sekolahnya di pesantren tersebut.
Ayah AP, Widi Setiawan mengatakan bahwa anaknya sudah mau pergi ke pesantren lagi setelah kejadian yang dialaminya.
"Anaknya saya sudah mulai berkata 'ayah, besok saya sudah mau mondok lagi'. Kalau untuk (rencana) pindah atau tidak belum ada, ya. Karena sekarang lagi ujian semester juga," kata Widi setelah mengirimkan surat pencabutan laporan ke Mapolda Jambi Senin (4/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski kondisinya berangsur membaik, AP masih belum sekolah. Korban terpaksa mengikuti ujian semester secara daring.
"Gurunya mengirimkan soal secara daring, karena kalau untuk ke sekolah belum memungkinkan," ujarnya.
Sementara itu, Guru Pesantren Tawakal Tri Sukses, Ahyar mengaku bahwa kejadian ini akan dijadikan pelajaran oleh pihak yayasan untuk meningkatkan pengawasan terhadap para santri. Dia menjamin kepada korban AP jika masih lanjut sekolah di ponpes, maka korban tidak mendapat perundungan kembali.
"Insya Allah kita memberikan jaminan. Bukan hanya dia (korban) saja, ya. Kami akan berusaha meningkatkan pelayanan terhadap anak," ujarnya.
Terkait sanksi yang diberikan oleh kedua senior korban, Ahyar belum dapat menjelaskan. Ia menyebut tindakan sanksi akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku di ponpes.
"Kita ikuti prosedur yang berlaku di Pesantren dan kita ikuti petunjuk dari dinas," ujarnya.
Ahyar mengakui bahwa pihaknya perlu melakukan pembenahan dari sistem pembelajaran di pondok pesantren, terutama dalam penanganan kasus perundungan. Korban sendiri diketahui telah empat kali mengalami perundungan dan pernah didamaikan oleh pihak pesantren.
"Memang sudah diproses (kasus sebelumnya), tapi berulang lagi. Mungkin yang dimaksud orang tua korban untuk efek jera. Ini kita terima, ini akan jadi pembelajaran bukan hanya untuk peserta didik kami. Tapi seluruh peserta didik di mana pun terhadap peristiwa ini," ujarnya.
Untuk diketahui, orang tua korban sudah mencabut laporan terkait kasus dugaan perundungan ini. Saat ini, tengah menunggu jadwal mediasi untuk menyelesaikan perkara melalui proses restorative justice.
(Candra Setia Budi/des)