Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Perbuatan bejat itu sudah dilakukan lima kali.
"HS alias Meno kami tangkap atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang di mana korbannya adalah cucunya sendiri berinisial F (17). Perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 5 kali sejak bulan Juli hingga September 2023," katanya, Jumat (1/12/2023).
Kata Andik, modus pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara mengiming-imingi cucunya akan membelikan kuota internet."Dari hasil pengakuannya, pelaku ini mengiming-imingi membelikan kuota internet," jelasnya.
Andik menjelaskan, perbuatan itu terbongkar setelah F menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Ibu korban yang tak terima dengan perbuatan sang kakek lantas melapor ke Polres Lampung Tengah hingga pelaku akhirnya ditangkap.
"Korban melaporkan ke ibunya karena sudah tidak tahan atas perbuatan tersebut. Akhirnya melaporkan ke kami, dan kami tangkap yang bersangkutan pada Selasa (28/11/2023) di kediamannya tanpa perlawanan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, ternyata aksi bejat yang dilakukan pelaku dilakukannya di kediamannya.
"Hasil penyelidikan kami, perbuatan itu selalu dilakukannya di kediamannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(mud/mud)