Kesal Dituduh Curi HP, Abing Bacok Nasution Membabi Buta Hingga Tewas

Sumatera Selatan

Kesal Dituduh Curi HP, Abing Bacok Nasution Membabi Buta Hingga Tewas

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 04 Okt 2023 18:03 WIB
Abing Sutra, tersangka pembunuhan tetangga sendiri karena kesal dituduh mencuri HP.
Foto: Dok. Polres Banyuasin
Banyuasin -

Peristiwa pembunuhan sadis terhadap pria bernama Nasution, membuat geger warga Rantau Bayur, Banyuasin, Sumatera Selatan. Pelaku yang merupakan tetangga korban mengaku kesal karena dituduh mencuri handphone.

"Dari pengakuan pelaku setelah diamankan, pelaku mengaku kesal karena dituduh korban telah mencuri HP," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (4/9/2023).

Diketahui, peristiwa yang membuat geger warga itu terjadi Senin (2/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban dan pelaku yang bernama Abing Sutra (24) tengah berada di TPU Dusun I, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Rantau Bayu, Banyuasin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian itu bermula ketika korban berada di TPU di sana dan tiba-tiba datang pelaku membawa parang langsung membacok bagian belakang leher korban," katanya.

Korban yang nyawanya terancam berusaha lari menyelamatkan diri. Nahasnya, pelaku yang tak puas pun mengejar korban.

ADVERTISEMENT

"Saat dikejar pelaku, korban sempat berteriak meminta pertolongan dari saksi TR. Kemudian pelaku yang masih mengejar korban sempat dipisahkan dan dipeluk oleh saksi TR dan korban yang sudah lemas dan kehilangan banyak darah pun langsung terduduk dan tak mampu lagi untuk berlari," bebernya.

Pelaku yang kalap pun berontak dari pelukan TR. Setelah itu, Abing kembali membacok korban berkali-kali hingga korban pun terkapar bersimbah darah.

"Melihat itu, pelaku langsung pergi meninggalkan TKP dan korban pun meninggal dunia saat sedang dibawa ke rumah sakit," katanya.

Dari informasi itu, polisi langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan. Setelah mengendus keberadaan pelaku, polisi pun mengimbau melalui Kades, keluarga, dan masyarakat agar pelaku segera menyerahkan diri.

"Saat ini pelakunya sudah diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya itu ia lakukan karena kesal dituduh korban telah mencuri HP. Pelaku pun kita tetapkan tersangka dan kita kenakan pas tentang Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana," jelas Kurniawan.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads