Sejatinya orang tua rela berkorban untuk mempersiapkan masa depan anaknya. Tapi, kali ini bertolak belakang. Ada sejumlah oknum orang tua yang justru merenggut masa depan anaknya.
Anak-anak ini malah dikorbankan memenuhi hasrat orang tuanya. Ada yang diperkosa bertahun-tahun hingga dijual ke pria hidung belang. Berikut rangkuman kasusnya:
2 Ayah Tiri Perkosa Anaknya
Masa depan VN (17) direnggut orang tuanya sendiri. Dua ayah tiri yang diharapkan menjadi pelindung, justru menghadirkan kepiluan.
VN menelan pil pahit kehidupan akibat dua ayah tirinya SMN (50) dan FRM (49) memperkosanya sejak tahun 2019 hingga 2022. Ia tak bisa berbuat banyak karena ancaman dibunuh kalau bersuara.
Takdir kini berpihak kepadanya setelah kedua ayah tirinya itu ditangkap polisi. Kasus ini terbongkar setelah bibi korban menemukan bukti chat dari tersangka SMN di handphone milik korban.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SMN merupakan ayah tiri korban. Pelaku merupakan suami ketiga dari ibu kandung korban.
"Iya saat diperiksa isi chat-nya menjurus ke perbuatan suami istri," kata dia, Rabu (21/6/2023).
Atas dasar itu, pihak keluarga akhirnya melaporkan perbuatan SMN ke Polres Lampung Tengah. SMN akhirnya diamankan dan mengakui perbuatannya.
"Awalnya SMN tidak mengaku, namun setelah ditunjukkan bukti chatnya akhirnya pelaku mengakuinya. Dari pengakuan pelaku ini sejak tahun 2019 hingga 2022 sesuai dengan keterangan korban," ungkap Doffie
Setelah melakukan pengembangan, polisi menemukan fakta lain. VN juga ternyata pernah diperkosa ayah tirinya berinisial FRM atau mantan suami kedua ibunya.
"Jadi perbuatan serupa pernah dilakukan oleh FRM yang juga ayah tiri korban. Sebelum menikah dengan SMN, ibu korban ini menikah dengan FRM namun sudah bercerai," terang Doffie.
Perbuatan FRM, lanjut dia, dilakukan saat korban meminta uang untuk membeli kuota handphone."Korban ini pernah mendatangi FRM untuk meminta uang beli kuota. Namun hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk memperkosa korban," ujar Doffie.
Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Lampung Tengah. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ibu jual anaknya ke pria hidung belang, simak di halaman selanjutnya
(mud/mud)