Sejatinya orang tua rela berkorban untuk mempersiapkan masa depan anaknya. Tapi, kali ini bertolak belakang. Ada sejumlah oknum orang tua yang justru merenggut masa depan anaknya.
Anak-anak ini malah dikorbankan memenuhi hasrat orang tuanya. Ada yang diperkosa bertahun-tahun hingga dijual ke pria hidung belang. Berikut rangkuman kasusnya:
2 Ayah Tiri Perkosa Anaknya
Masa depan VN (17) direnggut orang tuanya sendiri. Dua ayah tiri yang diharapkan menjadi pelindung, justru menghadirkan kepiluan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
VN menelan pil pahit kehidupan akibat dua ayah tirinya SMN (50) dan FRM (49) memperkosanya sejak tahun 2019 hingga 2022. Ia tak bisa berbuat banyak karena ancaman dibunuh kalau bersuara.
Takdir kini berpihak kepadanya setelah kedua ayah tirinya itu ditangkap polisi. Kasus ini terbongkar setelah bibi korban menemukan bukti chat dari tersangka SMN di handphone milik korban.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SMN merupakan ayah tiri korban. Pelaku merupakan suami ketiga dari ibu kandung korban.
"Iya saat diperiksa isi chat-nya menjurus ke perbuatan suami istri," kata dia, Rabu (21/6/2023).
Atas dasar itu, pihak keluarga akhirnya melaporkan perbuatan SMN ke Polres Lampung Tengah. SMN akhirnya diamankan dan mengakui perbuatannya.
"Awalnya SMN tidak mengaku, namun setelah ditunjukkan bukti chatnya akhirnya pelaku mengakuinya. Dari pengakuan pelaku ini sejak tahun 2019 hingga 2022 sesuai dengan keterangan korban," ungkap Doffie
Setelah melakukan pengembangan, polisi menemukan fakta lain. VN juga ternyata pernah diperkosa ayah tirinya berinisial FRM atau mantan suami kedua ibunya.
"Jadi perbuatan serupa pernah dilakukan oleh FRM yang juga ayah tiri korban. Sebelum menikah dengan SMN, ibu korban ini menikah dengan FRM namun sudah bercerai," terang Doffie.
Perbuatan FRM, lanjut dia, dilakukan saat korban meminta uang untuk membeli kuota handphone."Korban ini pernah mendatangi FRM untuk meminta uang beli kuota. Namun hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk memperkosa korban," ujar Doffie.
Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Lampung Tengah. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ibu jual anaknya ke pria hidung belang, simak di halaman selanjutnya
Ibu Jadikan Anak PSK
Kisah berbeda datang dari Bengkulu Selatan. Seorang ASN, T (42), menjalankan bisnis prostitusi rumahan. Mirisnya, anaknya sendiri Y (22) yang menjadi PSK-nya.
Perbuatan tak lazim itu sudah berlangsung sejak setahun terakhir. Ia mempersilahkan pria hidung belang keluar masuk rumahnya untuk dilayani sang anak.
Praktik gelap ini terbongkar berdasarkan laporan warga sekitar yang mencium adanya bisnis haram tersebut. Polisi lalu menggerebek rumah itu, menemukan korban Y sedang melayani tamu di rumahnya.
"Tersangka menyediakan satu kamar di rumahnya sebagai tempat prostitusi agar anaknya bisa melayani tamu," ungkap Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Florentus Situngkir, Sabtu (24/6).
Wanita berstatus janda itu berdalih terpaksa menjajakan anaknya demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Pendapatannya sebagai abdi negara tak mencukupi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku penghasilannya sebagai ASN tidak mencukupi lagi buat kebutuhan makanya menjual anak sebagai PSK, " jelas Florentus.
Kasat Reskrim Bengkulu Selatan Iptu Susilo mengungkapkan dalam mencari pelanggan untuk anaknya, tersangka T kerap menggunakan media sosial hingga Whatsapp.
"Perempuan (T) ini sudah menjalankan aktivitas prostitusi dengan menjual anaknya, sejak satu tahun terakhir dan menawarkan anaknya ke laki laki hidung belang melalui medsos ataupun pesan singkat," kata Susilo saat ditemui, Sabtu (24/6/2023).
Susilo mengatakan T menawarkan tarif kencan dengan anaknya Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu. Nantinya T mengambil bagian dari setiap transaksi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.