Akal Bulus 2 Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Gadisnya di Lampung

Round-up

Akal Bulus 2 Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Gadisnya di Lampung

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Kamis, 22 Jun 2023 06:06 WIB
ayah tiri
Tampang dua ayah tiri perkosa anak gadisnya di Lampung (Foto: 20Detik)
Lampung -

Sungguh miris nasib VN (17). Bukannya mendapatkan kasih sayang, gadis warga Lampung Tengah ini justru diperkosa oleh dua ayah tirinya SMN (50) dan FRM (49) sejak tahun 2019 hingga 2022.

Selama bertahun-tahun VN terpaksa bungkam. Ia diancam dibunuh ayah tirinya sendiri. Takdir kini berpihak kepadanya setelah kedua ayah tirinya itu ditangkap polisi.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan kasus ini terbongkar setelah bibi korban menemukan bukti chat dari tersangka SMN di handphone milik korban.

Menurutnya SMN merupakan ayah tiri korban. Pelaku merupakan suami ketiga dari ibu kandung korban.

"Iya saat diperiksa isi chat-nya menjurus ke perbuatan suami istri," kata dia, Rabu (21/6/2023).

Atas dasar itu, pihak keluarga akhirnya melaporkan perbuatan SMN ke Polres Lampung Tengah. SMN akhirnya diamankan dan mengakui perbuatannya.

"Jadi kami mendapatkan laporan dari keluarga korban, kemudian kami lakukan penangkapan. Awalnya SMN tidak mengaku, namun setelah ditunjukkan bukti chatnya akhirnya pelaku mengakuinya," terang Doffie.

Doffie menjelaskan pelaku mengakui perbuatan bejat itu berlangsung sejak tahun 2019 hingga akhir 2022. "Dari pengakuan pelaku ini sejak tahun 2019 hingga 2022 sesuai dengan keterangan korban," imbuhnya.

Setelah melakukan pengembangan, polisi menemukan fakta lain. VN juga ternyata pernah diperkosa ayah tirinya berinisial FRM atau mantan suami kedua ibunya.

"Jadi perbuatan serupa pernah dilakukan oleh FRM yang juga ayah tiri korban. Sebelum menikah dengan SMN, ibu korban ini menikah dengan FRM namun sudah bercerai," terang Doffie.

Perbuatan FRM, lanjut dia, dilakukan saat korban meminta uang untuk membeli kuota handphone."Korban ini pernah mendatangi FRM untuk meminta uang beli kuota. Namun hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk memperkosa korban," ujar Doffie.

Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Lampung Tengah. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(mud/mud)


Hide Ads