Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Resmi Disahkan, Ini Ringkasannya

Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Resmi Disahkan, Ini Ringkasannya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 07 Okt 2026 23:00 WIB
Paripurna pengesahan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (6/10/2026).
Ilustrasi Paripurna pengesahan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (6/10/2026). (Foto: Adrial Akbar/detikcom)
Palembang -

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 pada Selasa (6/10/2026).

Laporan pembahasan RUU menjadi UU Pelindungan Ketenagakerjaan disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari. Hal ini menjadi salah satu wujud menunaikan janji sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai pada Oktober 2026.

Dilansir Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pembahasan aturan tersebut tidak selesai dalam satu atau dua kali rapat. Ada masukan dari pekerja atau buruh, pandangan dari pengusaha, dan pembahasan panjang antara DPR RI dan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses Perjalanan dari Awal hingga Paripurna

Timeline pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hingga menjadi UU dilakukan sejak 27 Agustus 2026 hingga 6 Oktober 2026. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • 27 Agustus 2026: RUU usul inisiatif DPR RI disampaikan kepada presiden
  • 1 September 2026: Presiden menunjuk Tim Menteri untuk membahas RUU bersama DPR RI
  • 23 September-4 Oktober 2026: Pemerintah dan DPR RI membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) secara intensif
  • 5 Oktober 2026: Pembicaraan tingkat I selesai, RUU disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI
  • 6 Oktober 2026: RUU masuk pembicaraan Tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang di Rapat Paripurna DPR RI

Panja DPR dan pemerintah membedah substansinya melalui DIM. Ada yang disepakati, dibahas lagi, serta rumusan yang disempurnakan. Akhirnya, RUU dapat dibawa ke tahap pengambilan keputusan yang akan berdampak langsung kepada pekerja sekaligus dunia usaha.

ADVERTISEMENT

Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan hanya membahas pasal demi pasal. Di balik itu, ada banyak kepentingan yang harus dipertemukan. Masukkan dari pekerja/buruh, pengusaha, dan berbagai pihak dibawa ke ruang pembahasan.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk membangun keseimbangan antara pelindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja.

Setelah melalui rangkaian pembahasan, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Penyusunannya dilakukan melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkaya materi sekaligus memastikan aspirasi masyarakat dapat menjadi bagian dari proses legislasi.

Ada beberapa poin yang menjadi bagian dari isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan, yakni:

  1. Pelindungan Pekerja dan Pencari Kerja: Termasuk kesetaraan, nondiskriminasi, serta akses terhadap kesempatan kerja.
  2. Pemagangan yang Lebih Jelas: Ada kepastian mengenai status, jangka waktu, uang saku, K3, jaminan sosial, dan sertifikat.
  3. K3 dan Pengawasan Ketenagakerjaan: Pengawasan dan penegakan hukum diperkuat agar pelanggaran dapat ditindaklanjuti lebih efektif.
  4. Kepastian Bagi Dunia Usaha: Pelindungan pekerja tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum dan keberlangsungan usaha.
  5. Membuka Ruang Pelindungan Pada Pekerjaan Masa Depan: Termasuk bentuk pekerjaan yang semakin fleksibel dan pekerjaan baru di masa depan.

Putih Sari menjelaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari komitmen DPR dan pemerintah untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang mampu memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja serta menjamin kepastian hukum dalam hubungan kerja.

Pelindungan tersebut mencakup hak-hak normatif dan jaminan sosial pekerja, status hubungan kerja, serta pelindungan teknis berupa keselamatan dan kesehatan kerja. Penguatan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat posisi kelompok pekerja yang membutuhkan perhatian khusus.

Selain itu, aspek pengupahan juga menjadi poin penting yang diperkuat dalam regulasi ini. Sistem kebijakan pengupahan diarahkan agar mampu mewujudkan pengupahan yang adil dan layak, sejalan dengan upaya membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

RUU tersebut juga disusun agar dapat beradaptasi dengan perkembangan dunia kerja modern dan transformasi digital. Menurut Putih, kemampuan regulasi untuk merespons perubahan pola hubungan kerja menjadi penting agar perlindungan ketenagakerjaan tetap relevan dengan perkembangan dunia kerja.

Kemudian, penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan turut menjadi bagian dari arah pengaturan. Dengan begitu, norma yang dibentuk tidak hanya memberikan kepastian secara hukum, tetapi juga diterapkan secara efektif untuk memastikan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Walaupun sudah disahkan menjadi UU, pekerjaan belum selesai. Aturan turunan, pengawasan, dan implementasi masih harus dikawal.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Diketuai Habiburokhman"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads