Bejat! Pria di Lampung Tengah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil

Lampung

Bejat! Pria di Lampung Tengah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 02 Agu 2026 12:01 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
Lampung Tengah -

Pria berinisial MB (46), warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi. MB diringkus karena memperkosa anak tirinya yang masih berusia 17 tahun hingga hamil.

Pada proses penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun upaya tersebut berhasil digagalkan polisi hingga akhirnya pelaku diamankan.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah menaruh curiga terhadap kondisi korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, siswi tersebut diketahui tengah mengandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban kemudian mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Selama ini korban tidak berani bercerita karena diancam oleh pelaku," katanya, Minggu (2/8/2026).

Mendapat pengakuan tersebut, pihak sekolah langsung menghubungi ibu korban. Setelah mendengar penjelasan anaknya, ibu korban melaporkan dugaan pemerkosaan itu ke Polsek Padang Ratu.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di rumah mereka saat ibu korban sedang tertidur.

"Aksi pertama terjadi pada Selasa (17/2/2026) pukul 03.00 WIB. Setelah itu, pelaku kembali mengulangi perbuatannya hingga total tiga kali," jelasnya.

Usai menerima laporan, kepolisian dari Polsek Padang Ratu bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap MB pada Sabtu (1/8/2026) pukul 13.00 WIB.

"Pelaku sempat berusaha kabur ke sawah, tetapi berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti," imbuh Edi.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta alat tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif.

Saat ini MB telah ditahan di Mapolsek Padang Ratu untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads