Terakhir 31 Juni 2024, Begini Cara Padankan NIK dan NPWP

Perpajakan

Terakhir 31 Juni 2024, Begini Cara Padankan NIK dan NPWP

Tim detikcom - detikSumbagsel
Rabu, 19 Jun 2024 04:39 WIB
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Berdasarkan data yang dirilis DJP pada 20 Februari 2024, saat ini 60,79 juta NIK telah berhasil dipadankan dengan NPWP atau setara 83 persen dari total 73,13 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan rencananya implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta -

Berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan No 112 Tahun 2022, wajib pajak diharuskan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terakhir 30 Juni 2024.

Dilansir situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id, Jumat 7 Juni 2024, pemadanan NIK-NPWP merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mewujudkan Single Identity Number (SIN), satu nomor untuk berbagai keperluan administrasi. Dalam konteks pajak, hal ini memungkinkan administrasi yang efektif dan efisien.

Integrasi ini mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan atau duplikasi data yang seringkali menjadi hambatan dalam sistem administrasi yang terpisah-pisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP

Dilansir detikFinance, Selasa (18/6/2024), berikut ini cara memadankan atau melakukan validasi NIK menjadi NPWP.

1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id

ADVERTISEMENT

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'

3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

8. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Sebagai tambahan informasi, apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, Anda dapat menghubungi kantor Dukcapil sesuai domisili untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.




(trw/trw)


Hide Ads