Bagaimana Padankan NIK dan NPWP? Terakhir 31 Desember

Bagaimana Padankan NIK dan NPWP? Terakhir 31 Desember

Wulandari - detikSumbagsel
Senin, 16 Des 2024 10:00 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi NIK KTP (Foto: Dok.Inet)
Palembang -

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya menyederhanakan sistem administrasi dengan mengintegrasikan berbagai data penting masyarakat. Salah satu langkah besar yang tengah dilakukan adalah memadankan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Dengan kebijakan ini, NIK yang tercantum di KTP kini akan difungsikan sebagai NPWP, sehingga masyarakat tidak lagi perlu menggunakan dua nomor identitas yang berbeda untuk keperluan administrasi.

Selain mempermudah pelaporan pajak, integrasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi data kependudukan dan perpajakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, tahukah detikers bagaimana memadankan NIK dan NPWP? Berikut detikSumbagsel rangkum cara memadankan NIK dan NPWP

Cara Memadankan NIK dan NPWP

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut cara memadankan NIK dan NPWP :

ADVERTISEMENT

1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser lalu tekan login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan

3. Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP telah tersedia di NPWP terbaru,

Jika tidak berhasil, detikers bisa lakukan cara berikut:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id

2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

3. Masukkan 15 digit NPWP

4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

5. Masukkan kode keamanan yang sesuai

6. Klik ikon baris tiga

7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil

8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi

10. Klik ubah profil

11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Cara Cek NIK sudah menjadi NPWP atau belum

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

2. Scroll halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau bisa langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

3. Pilih kategori wajib pajak, pilih 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

5. Klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pertama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

7. NIK yang sudah terdaftar NPWP akan ditujukan dengan keterangan 'Valid di kolom Status NPWP.

Bila data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.

Sebagai tambahan informasi, memadankan NIK dan NPWP membuat detikers lebih mudah sebab tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.

Validasi NIK dan NPWP ini juga menguntungkan bagi Wajib Pajak termasuk meminimalisir risiko pemeriksaan terhadap penghasilan dan harta mana saja yang perlu dilaporkan saat lapor pajak SPT tahunan berlangsung.

Demikian cara memadankan NIK dan NPWP yang telah detikSumbagsel rangkum. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)


Hide Ads