Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Mudah dan Ringkas

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Mudah dan Ringkas

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 12 Jun 2024 06:00 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi pajak kendaraan (Foto: Dikhy Sasra)
Palembang -

Setiap lima tahun sekali masyarakat Indonesia yang mempunyai kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak. Sudah tahu cara cek pajak kendaraan secara online?

Akses pengecekan pajak kendaraan secara online disediakan oleh Pemerintah. Sejumlah website atau laman bisa diakses masyarakat untuk mengetahui detail informasi terkait pajak kendaraan.

Masyarakat bisa melihat rincian besaran pajak yang harus dibayar terlebih jika terlambat melunasi. Lengkapnya, mari simak informasi berikut mengenai cara cek pajak kendaraan secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Pengecekan pajak kendaraan baik motor ataupun mobil memerlukan nomor polisi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua nomor ini menjadi syarat supaya proses pengecekan bisa dilakukan. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Melalui Situs Samsat

  • Kunjungi laman samsat.info
  • Pilih wilayah samsat kendaraan yang akan dialihkan ke website Bappeda Provinsi
  • Masukkan nomor polisi kendaraan. Untuk angka pada kolom pertama dan huruf di kolom kedua
  • Klik "Cari" untuk mengetahui hasilnya.

Informasi terkait pajak kendaraan akan muncul beserta biaya yang harus dibayar. Di antaranya ada rincian besaran Pajak Kendaraan Bermotor(PK) yang perlu dibayarkan beserta biaya sanksi apabila sudah jatuh tempo.

ADVERTISEMENT

Kemudian rincian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), administrasi STNK dan TNKB. Tersedia juga informasi mengenai jenis, merek dan tipe kendaraan hingga tanggal pajak dan STNK.

2. Aplikasi SIGNAL

Pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Dikutip detikOto, aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengecek dan membayar pajak dengan mudah. Ikuti langkah berikut:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
  • Lakukan registrasi dengan cara melengkapi data yang diminta
  • Klik "NKRB"
  • Pilih "Lanjut"
  • Informasi mengenai pajak kendaraan akan muncul

Apabila ingin melakukan pembayaran bisa langsung klik "Cara Pembayaran" pada bagian bawah rekapan biaya. Lakukan proses pembayaran setelah mendapatkan kode dari pihak Samsat.

3. Laman e-Samsat.id

  • Kunjungi situs e-samsat.id di browser HP
  • Idi data pelat, nomor, seri, no rangka dan provinsi
  • Klik "Cek"
  • Muncul informasi tentang kendaraan dan besaran nominal pajak yang harus dibayar

Selain daripada itu, pengecekan bisa dilakukan secara langsung pada laman masing-masing daerah. Tersedia website resmi untuk melakukan pengecekan. Ini daftarnya:

  • DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
  • Banten: infopkb.bantenprov.go.id
  • DI Yogyakarta: samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
  • Jawa Tengah: website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole
  • Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
  • Bali: portal.bpdbali.id/infosamsat
  • Sumatera Utara: Tidak memiliki website, melainkan pajak kendaraan bermotor bisa dicek melalui aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat
  • Aceh: esamsat.acehprov.go.id
  • Riau: bapenda.riau.go.id/dashboard/layanan/infopajak
  • Sumatera Barat: bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
  • Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
  • Sumatera Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang
  • Lampung: pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb
  • Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id/infopajak
  • Sulawesi Tenggara: bapenda.sultengprov.go.id/pkb
  • Sulawesi Selatan: bapenda.sulselprov.go.id
  • Sulawesi Utara: bapenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak
  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  • Kalimantan Tengah: pajak.samsatkalteng.com
  • Nusa Tenggara Barat: bappenda.ntbprov.go.id/Informasi%20Pajak%20Kendaraan
  • Maluku: esamsat.malukuprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
  • Maluku Utara: esamsat.malutprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
  • Papua: 180.250.219.60:81/cekpajak.

Itulah informasi lengkap mengenai cara cek pajak kendaraan secara online dengan mudah dan ringkas. Semoga membantu ya detikers!




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads