Pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap I telah resmi dirilis. Pelamar yang berhasil lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sementara pelamar yang dinyatakan tidak lolos bisa mengajukan sanggah.
Bagi pelamar prioritas tahap 1, pengumuman hasil seleksi administrasi berlangsung pads 30 Oktober hingga 1 November. Bagi pelamar yang belum berkesempatan lolos tahap administrasi, tenang saja, karena ada yang disebut dengan masa sanggah yang bisa dimanfaatkan. Bagi yang belum mengerti tentang masa sanggah PPPK 2024, dapat mencari tahu penjelasan lengkap mulai dari aturan, cara, hingga jadwal yang ditetapkan pada uraian berikut ini.
Jadwal Masa Sanggah PPPK 2024
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah melalui portal SSCASN BKN. Masa sanggah diberikan selama tiga hari, yakni dari tanggal 2-4 November 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, segera lakukan masa sanggah sebelum waktunya berakhir. Setelah masa sanggah berakhir, panitia seleksi akan meninjau kembali alasan sanggah yang diajukan oleh pelamar, dan hasilnya akan diumumkan pada periode 5-11 November 2024.
Perlu diingat bahwa pelamar hanya dapat mengajukan sanggah satu kali. Jika pelamar sudah pernah mengirimkan sanggahan, maka sistem akan memberikan informasi dengan pesan "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silakan refresh halaman resume Anda".
Masa Sanggah PPPK 2024
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "masa" bermakna waktu atau durasi. Sedangkan "sanggah" berarti bantah atau mengusulkan pendapat baru. Maka, masa sanggah adalah waktu yang diberikan untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administrasi maupun tahapan lainnya.
Kata "sanggah" digunakan untuk menyatakan pendapat atau argumen karena tidak setuju terhadap keputusan yang telah ditetapkan. Dalam konteks seleksi PPPK, sanggah diberlakukan untuk mengajukan argumen terhadap berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Selama masa sanggah berlangsung, pelamar berkesempatan untuk mengirimkan argumen atau pembelaan terhadap hasil seleksi yang diumumkan oleh instansi. Sanggahan pelamar nantinya akan diverifikasi instansi terkait, dan hasilnya akan diumumkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Aturan Sanggah PPPK 2024
Tidak semua pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi bisa melakukan sanggah. Terdapat beberapa aturan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait masa sanggah. Berikut ini aturan penting yang harus diperhatikan berdasarkan informasi yang dihimpun dari buku Petunjuk Pendaftaran PPPK Guru Sistem Seleksi CASN 2024.
- Kesempatan sanggah dapat digunakan apabila hasil seleksi administrasi dinyatakan gagal karena kesalahan verifikator di instansi yang dilamar.
- Sanggah tidak dapat dilakukan apabila kesalahan berasal dari pelamar sendiri, misalnya kesalahan dalam mengunggah dokumen atau informasi yang tidak lengkap.
Sanggah dilakukan secara online melalui akun SSCASN masing-masing pelamar. Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pelamar saat mengisi alasan atau materi sanggah, di antaranya sebagai berikut.
- Pelamar tidak diizinkan mengunggah dokumen baru yang belum diunggah saat pendaftaran awal.
- Tidak boleh menambahkan informasi yang tidak ada dalam dokumen asli.
- Pelamar tidak dapat memperbaiki dokumen yang sudah diunggah.
Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar. Jika sanggahan diterima, maka panitia dapat mengubah keputusan yang semula tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dalam seleksi administrasi.
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diubah. Pelamar dinyatakan menerima keputusan panitia seleksi tanpa sanggahan.
Cara Melakukan Sanggah
Dilansir dari buku Petunjuk Pendaftaran PPPK Guru Sistem Seleksi CASN 2024, pada halaman pengumuman seleksi administrasi akan muncul formulir sanggah yang berisi informasi mengenai persyaratan yang tidak terpenuhi. Pelamar akan mengetahui berkas mana yang menjadi penyebab tidak lolos seleksi administrasi. Setelah itu, pelamar dapat melakukan sanggahan dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
- Buka laman resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
- Isi username atau email, serta password yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Klik tab "Resume".
- Gulir ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi.
- Jika muncul tulisan "Mohon maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena...", cek kembali penyebab tidak lolos tahap administrasi yang dijelaskan di sistem.
- Klik tombol "Ajukan Sanggah".
- Akan muncul tampilan formulir sanggah yang berisi informasi tentang syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, serta kolom isian untuk alasan sanggah.
- Klik "Lihat" untuk melihat dokumen yang diunggah.
- Isi alasan sanggah dengan jelas dan masuk akal, contohnya: "KTP yang diunggah sudah asli, mohon dicek kembali".
- Centang kotak disclaimer yang menyatakan bahwa pelamar bersedia menanggung akibat hukum jika alasan sanggah yang diajukan tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah.
- Klik "Akhiri Proses Sanggah" untuk mengirimkan sanggahan.
Setelah mengisi sanggahan, akan muncul tampilan peringatan yang berbunyi "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?". Jika sudah yakin, silakan pilih tombol "Iya". Namun, jika belum yakin, pilih "Tidak". Setelah memilih tombol "Iya", akan muncul informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil dilakukan.
Dengan demikian, masa sanggah memberikan kesempatan kepada pelamar untuk mengklarifikasi hasil seleksi administrasi yang dianggap tidak sesuai. Proses ini penting untuk memastikan semua pelamar diperlakukan secara adil dalam seleksi PPPK. Pastikan memanfaatkan masa sanggah ini dengan baik dan teliti dalam menyampaikan alasan yang jelas dan logis. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para pelamar yang mengikuti seleksi PPPK 2024.
Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ihc/irb)