Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan untuk mendorong daya beli masyarakat. Salah satu yang paling dinantikan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), terutama oleh para pekerja dengan gaji di bawah rata-rata. Agar tidak ketinggalan, penting memahami tata cara cek penerima BSU Juni-Juli 2025 sebagai langkah awal untuk memastikan apakah termasuk dalam daftar penerima bantuan yang dicairkan sekaligus dua bulan ini.
BSU menjadi bagian dari rangkaian stimulus ekonomi nasional yang diluncurkan untuk memperkuat konsumsi masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru dan masa libur sekolah. Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi tetap stabil di kuartal kedua tahun 2025.
Jika detikers ingin mengetahui bagaimana cara memastikan status penerimaan BSU, sebaiknya simak penjelasan lengkap berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025 dengan NIK
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan serta laporan detikNews dan detikFinance, terdapat sejumlah cara untuk mengecek penerima BSU untuk bulan Juni hingga Juli 2025. Kita bisa memilih untuk menggunakan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, situs Kemnaker, aplikasi JMO, serta aplikasi Pospay.
1. Melalui Situs Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir ke bawah sampai menemukan tulisan 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'
- Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email terbaru.
- Pastikan nomor HP dan email valid, agar bisa mendapatkan notifikasi pencairan.
- Klik 'Lanjutkan' dan ikuti langkah selanjutnya hingga selesai.
2. Melalui Situs Kemnaker
- Buka situs: https://kemnaker.go.id.
- Buat akun terlebih dahulu jika belum punya, lalu isi data dan aktifkan akun.
- Login ke akun Kemnaker.
- Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, notifikasi akan langsung muncul.
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh dan buka aplikasi JMO.
- Login dan cari fitur pengecekan BSU.
- Masukkan data pribadi sesuai petunjuk.
4. Melalui Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay.
- Klik ikon huruf 'i' di kanan bawah halaman login.
- Pilih logo Kemnaker.
- Di kolom 'Jenis Bantuan', pilih Bantuan Subsidi Upah 2025.
- Masukkan NIK, ambil foto e-KTP, dan lengkapi data pribadi.
- Jika terdaftar, akan muncul QR Code yang bisa digunakan untuk pencairan di Kantor Pos.
Kapan Jadwal Pencairan BSU Juni-Juli 2025?
Dilansir Portal Informasi Indonesia, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000, dibayarkan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025). Dana BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI, serta bisa dicairkan melalui Kantor Pos bagi penerima tertentu.
Penyaluran BSU ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang diluncurkan oleh Pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap di kisaran 5 persen pada kuartal kedua 2025. Stimulus ini diarahkan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat, terutama selama masa liburan sekolah dan setelah momen hari besar.
Pemerintah telah menetapkan BSU sebagai salah satu dari enam stimulus berbasis konsumsi domestik, dan peluncurannya dijadwalkan pada 5 Juni 2025. Penyaluran BSU diharapkan mampu membantu pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer dalam menghadapi kebutuhan selama bulan Juni dan Juli.
Dengan adanya BSU, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga sehingga roda perekonomian nasional dapat terus bergerak, terutama pada periode penting seperti libur sekolah dan pencairan gaji ke-13.
Syarat Penerima BSU Juni-Juli 2025
BSU periode Juni hingga Juli 2025 tidak dibagikan kepada semua pekerja, tetapi hanya kepada mereka yang memenuhi syarat tertentu. Berikut ini adalah syarat yang tercantum pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, atau Polri.
Demikian informasi resmi mengenai tata cara cek penerima BSU Juni-Juli 2025, semoga bermanfaat!
(sto/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang