Ketika mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos, masyarakat sering kali mendapati kolom dengan status "KPD" di bagian ujung tabel hasil pencarian. Lantas, apa sebenarnya arti dari status KPD tersebut?
Status KPD merupakan salah satu indikator penting dalam hasil verifikasi data pada sistem Kementerian Sosial yang wajib dipahami oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Informasi ini berkaitan erat dengan hak layanan khusus serta kepemilikan dokumen identitas bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Bagi yang ingin memahami arti status KPD, fungsi regulasi, manfaat konsesi, hingga tata cara mengecek serta mendaftarkannya, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Apa itu Status KPD pada Cek Bansos Kemensos?
Kementerian Sosial merancang status KPD sebagai penanda verifikasi kepemilikan dokumen identitas resmi bagi penerima manfaat penyandang disabilitas.
Dilansir dari laman Cek Bansos Kemensos, KPD adalah singkatan dari Kartu Identitas Disabilitas yang wajib dimiliki oleh setiap penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas.
Status KPD ditetapkan oleh Menteri Sosial berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026. Kartu ini memberikan hak kepada penyandang disabilitas untuk memperoleh konsesi atau potongan harga minimal 20% pada berbagai sektor pelayanan publik.
Simak Video "Video: Upaya Pemerintah Akomodasi Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja"
(mep/mep)