Cara Daftar KTP Jadi Identitas Kependudukan Digital IKD, Bisa Lewat HP!

Cara Daftar KTP Jadi Identitas Kependudukan Digital IKD, Bisa Lewat HP!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 13 Okt 2026 06:00 WIB
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Ilustrasi Aplikasi IKD (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Palembang -

Masyarakat Indonesia kini diimbau untuk mendaftarkan KTP elektronik (e-KTP) menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kepemilikan IKD menjadi sangat krusial untuk memenuhi berbagai persyaratan administrasi pelayanan publik maupun program pemerintah, salah satunya sebagai syarat integrasi dan akses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Proses pendaftaran KTP digital dapat dilakukan dengan praktis melalui ponsel pintar (smartphone) menggunakan aplikasi resmi besutan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Bagi yang ingin bertransformasi ke layanan kependudukan digital, simak pemahaman mengenai IKD, syarat dokumen, keunggulan, hingga langkah-langkah aktivasinya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)?

Identitas Kependudukan Digital merupakan terobosan baru dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia yang mengalihmediakan dokumen fisik ke dalam bentuk digital. Inovasi layanan kependudukan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat menyimpan dan mengakses data identitas diri langsung dari ponsel pintar.

Melalui aplikasi IKD, penduduk dapat menampilkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta berbagai dokumen kependudukan terintegrasi lainnya tanpa perlu membawa kartu fisik saat berurusan dengan layanan publik.

ADVERTISEMENT

Syarat Utama Aktivasi KTP Digital di HP

Sebelum memulai proses pendaftaran aplikasi IKD, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa persyaratan teknis dan dokumen kependudukan pendukung. Berikut beberapa syarat utama yang wajib disiapkan oleh pembaca detikers:

  • Kartu Identitas Fisik: e-KTP fisik asli yang sudah terekam dalam sistem Dukcapil.
  • Perangkat Ponsel: Perangkat ponsel pintar (smartphone) berbasis sistem operasi Android atau iOS.
  • Koneksi Jaringan: Koneksi jaringan internet yang stabil saat proses verifikasi data.
  • Kontak Aktif: Alamat email pribadi aktif dan nomor ponsel aktif yang dapat menerima pesan konfirmasi.

Keuntungan Pakai Identitas Kependudukan Digital

Penerapan IKD memberikan berbagai kemudahan dan nilai tambah bagi masyarakat dalam melakukan transaksi administrasi harian. Berikut sejumlah manfaat utama dari pengalihan e-KTP ke bentuk digital:

  • Keamanan Data Terjamin: Seluruh data kependudukan tersimpan secara aman dalam satu aplikasi terenkripsi.
  • Praktis dan Portabel: Tidak perlu khawatir lupa membawa atau kehilangan e-KTP fisik saat membutuhkan verifikasi identitas.
  • Akses Data Keluarga: Memudahkan pengawasan dan akses cepat untuk mengecek data anggota keluarga secara terpadu.
  • Efisiensi Layanan Publik: Mempercepat proses verifikasi administrasi di lembaga perbankan, rumah sakit, hingga instansi pemerintah.
  • Dukungan Integrasi Digital: Mendukung sistem layanan digital pemerintah seperti integrasi login portal Perlinsos dan bantuan sosial.

Tata Cara Pendaftaran dan Aktivasi IKD lewat HP

Proses pendaftaran awal IKD dapat dilakukan mandiri melalui ponsel, lalu dilanjutkan dengan tahap verifikasi pemindaian kode QR di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan terdekat. Berikut langkah-langkah lengkap pendaftaran dan aktivasi IKD:

1. Unduh Aplikasi Resmi

  • Buka aplikasi Google Play Store (untuk perangkat Android) atau App Store (untuk perangkat iOS).
  • Cari aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital yang dirilis oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
  • Klik "Install" atau "Pasang" dan tunggu hingga aplikasi terpasang di ponsel.

2. Registrasi Data Awal dan Verifikasi Wajah

  • Buka aplikasi IKD di ponsel, lalu klik menu "Daftar".
  • Masukkan data diri yang diminta secara presisi, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol verifikasi data.
  • Lakukan verifikasi pemindaian wajah (face recognition) melalui kamera ponsel sesuai petunjuk di layar (pastikan tidak menggunakan kacamata, topi, atau masker).

3. Verifikasi Kode QR di Kantor Dukcapil

  • Setelah pendaftaran awal di ponsel selesai, kunjungi kantor Dinas Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.
  • Lakukan pemindaian kode QR (QR code) yang dibantu oleh petugas Dukcapil untuk memverifikasi kesesuaian data diri dengan e-KTP fisik.

4. Aktivasi Akun dan Pembuatan PIN

  • Cek kotak masuk email yang telah didaftarkan untuk menerima pesan dari SIAK Terpusat yang berisi kode aktivasi dan tautan konfirmasi.
  • Masukkan kode aktivasi dan kode captcha pada aplikasi IKD, lalu klik "Aktifkan".
  • Buka kembali aplikasi IKD, lalu buat Personal Identification Number (PIN) rahasia 6 digit untuk mengunci dan mengamankan aplikasi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Nggak Perlu Fotokopi KTP, RI Bakal Ganti dengan KTP Digital"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads