Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman meminta korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bertanggung jawab. Dia menegaskan penegakan hukum terhadap korporasi akan dilakukan untuk memberikan efek jera.
Dudung dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Sumatera Selatan menyebut sejumlah korporasi telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Polda dan kejaksaan.
"Tentunya saya meminta tanggung jawab kepada korporasi, tadi ada beberapa korporasi yang ditetapkan dalam tahap penyelidikan Polda, termasuk dari kejaksaan, dan ini akan berlanjut sebagai efek jera juga kepada korporasi yang benar-benar sengaja maupun tidak sengaja untuk melakukan tindakan-tindakan kebakaran hutan," ujarnya saat konferensi pers di Griya Agung, Palembang, Rabu (14/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain penegakan hukum, Dudung juga meminta pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran diperkuat. Petugas diminta memprioritaskan upaya pencegahan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi agar kebakaran tidak terjadi.
"Selanjutnya juga perkuat pencegahan dan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang sangat rawan kebakarannya. Sehingga tidak menyebabkan ke mana-mana," katanya.
Dia juga menyoroti pentingnya kesatuan data antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan karhutla.
"Dan yang terakhir adalah kesatuan data. Artinya data pusat maupun data daerah ini terimplementasikan, kemudian datanya akurat, sehingga ada penanganan-penanganan secara khusus dan berfokus kepada sasaran yang memang akan menjadi sasaran tepat yang tidak menyimpang dari apa yang akan dilakukan," ungkapnya.
