Arti Status KPD Saat Cek Bansos Kemensos Lengkap Cara Mengetahuinya

Arti Status KPD Saat Cek Bansos Kemensos Lengkap Cara Mengetahuinya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 14 Okt 2026 08:00 WIB
Status KPS Kartu Penyandang Disabilitas
Ilustrasi KPD Kartu Penyandang Disabilitas (Foto: Dok. Dinas Sosial Kabupaten Bantul)
Palembang -

Ketika mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos, masyarakat sering kali mendapati kolom dengan status "KPD" di bagian ujung tabel hasil pencarian. Lantas, apa sebenarnya arti dari status KPD tersebut?

Status KPD merupakan salah satu indikator penting dalam hasil verifikasi data pada sistem Kementerian Sosial yang wajib dipahami oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Informasi ini berkaitan erat dengan hak layanan khusus serta kepemilikan dokumen identitas bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

Bagi yang ingin memahami arti status KPD, fungsi regulasi, manfaat konsesi, hingga tata cara mengecek serta mendaftarkannya, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Status KPD pada Cek Bansos Kemensos?

Kementerian Sosial merancang status KPD sebagai penanda verifikasi kepemilikan dokumen identitas resmi bagi penerima manfaat penyandang disabilitas.

Dilansir dari laman Cek Bansos Kemensos, KPD adalah singkatan dari Kartu Identitas Disabilitas yang wajib dimiliki oleh setiap penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas.

ADVERTISEMENT

Status KPD ditetapkan oleh Menteri Sosial berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026. Kartu ini memberikan hak kepada penyandang disabilitas untuk memperoleh konsesi atau potongan harga minimal 20% pada berbagai sektor pelayanan publik.

9 Sektor Layanan yang Menyediakan Konsesi KPD

Kepemilikan KPD memberikan kemudahan aksesibilitas serta insentif potongan harga pada berbagai fasilitas pemenuhan kebutuhan dasar dan fasilitas publik. Berikut sembilan sektor pelayanan publik yang memberikan potongan harga minimal 20% bagi pemegang Kartu Identitas Disabilitas (KPD):

  • Pendidikan: Potongan biaya pendidikan dan akses fasilitas pembelajaran.
  • Transportasi: Diskon tarif tiket angkutan umum darat, laut, dan udara.
  • Kesehatan: Keringanan biaya pelayanan kesehatan dan pemeriksaan medis.
  • Alat Bantu: Subsidi atau potongan harga pembelian alat bantu disabilitas.
  • Perumahan dan Utilitas: Keringanan akses perumahan serta tarif utilitas dasar.
  • Ketenagakerjaan: Pelatihan kerja khusus dan pendampingan vokasional.
  • Kewirausahaan: Bantuan permodalan dan insentif kemitraan usaha mikro.
  • Pariwisata dan Kebudayaan: Diskon tiket masuk destinasi wisata dan cagar budaya.
  • Olahraga: Akses gratis atau diskon pendaftaran fasilitas/sarana olahraga.

Cara Cek Status KPD Secara Online

Masyarakat dapat mengonfirmasi status kepemilikan KPD secara mudah dan cepat melalui portal digital resmi Kemensos. Berikut panduan langkah-langkah mengecek status KPD secara online:

  • Akses portal resmi pada laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan data wilayah domisili serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  • Tuliskan kode verifikasi (captcha) atau kombinasi huruf acak yang tertera pada layar
  • Klik tombol "Cari Data"
  • Perhatikan kolom "STATUS KPD" yang terletak di bagian ujung kanan tabel hasil pencarian

Sistem akan menampilkan dua kemungkinan indikator status:

  • Status "YA": Menandakan bahwa NIK KTP Anda telah resmi tercatat dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas. Dokumen KPD digital dapat diunduh langsung melalui aplikasi seluler Cek Bansos Kemensos.
  • Status "TIDAK": Menandakan bahwa NIK KTP Anda belum terdaftar sebagai pemegang Kartu Identitas Disabilitas pada sistem Kemensos.

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Status KPD

Bagi penyandang disabilitas yang status pengecekannya masih tertulis "TIDAK", pendaftaran dapat diajukan secara langsung melalui jalur pelayanan pemerintah daerah. Berikut alur pendaftaran dan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh pembaca detikers:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Fotokopi e-KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) pemohon
  • Surat Keterangan Disabilitas resmi dari puskesmas, rumah sakit pemerintah, atau fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.

Prosedur Pendaftaran:

  • Mendatangi kantor kelurahan/desa setempat dengan membawa seluruh berkas persyaratan.
  • Petugas kelurahan akan mencatat data dan memproses pengusulan melalui sistem SIKS-NG ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk dilanjutkan ke Kementerian Sosial.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Upaya Pemerintah Akomodasi Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads