Cek BSU Kemnaker 2026 Lewat Link Resmi dan Kenali Tautan Palsu!

Cek BSU Kemnaker 2026 Lewat Link Resmi dan Kenali Tautan Palsu!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 14 Okt 2026 20:00 WIB
Link Cek NIK Penerima BSU 2025
Ilustrasi link cek BSU Kemnaker. (Foto: BSU Kemnaker)
Palembang -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyiapkan alokasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV tahun 2026. Di tengah penantian masyarakat, pekerja dan buruh diminta cermat dalam melakukan cek BSU 2026 melalui link resmi serta mewaspadai maraknya peredaran link palsu penipuan.

Program BSU Kemnaker 2026 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk periode Oktober hingga Desember 2026 guna memperkuat daya beli masyarakat di akhir tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp12 triliun dengan target 13,3 juta pekerja penerima manfaat.

Bagi yang ingin mengetahui nominal bantuan, kriteria penerima, saluran cek resmi, hingga ciri-ciri link penipuan yang harus diwaspadai, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nominal dan Jadwal Pencairan BSU Kemnaker 2026

Pemerintah telah menetapkan besaran dana bantuan sosial subsidi upah untuk penyaluran periode kuartal IV tahun 2026. Setiap pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan yang disalurkan secara sekaligus (rapel) untuk alokasi tiga bulan (Oktober, November, dan Desember 2026).

Dengan demikian, total akumulasi dana BSU yang diterima pekerja dalam sekali pencairan adalah sebesar Rp 900.000 per orang. Hingga pertengahan Oktober 2026, tanggal pasti pencairan BSU Kemnaker masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

Gambaran Kriteria Calon Penerima BSU 2026

Pemerintah menetapkan kriteria dan persyaratan khusus agar penyaluran dana BSU 2026 tepat sasaran bagi pekerja yang membutuhkan. Berikut kriteria utama pekerja calon penerima BSU 2026:

  • Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP valid.
  • Kepesertaan BPJS: Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Batas Gaji/Upah: Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan (atau setara UMP/UMK berlaku).
  • Prioritas Bantuan: Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial reguler lainnya.
  • Pengecualian Profesi: Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Kehadiran logo Kemnaker atau tampilan situs yang mirip tidak menjamin bahwa tautan yang disebarkan melalui media sosial merupakan portal resmi pemerintah. Berikut ciri-ciri tautan (link) BSU mencurigakan yang wajib diwaspadai:

  • Pesan Berantai: Disebarkan melalui pesan berantai WhatsApp, Telegram, atau DM)akun tidak terverifikasi.
  • Domain Mencurigakan: Menggunakan alamat domain berbayar gratisan atau akhiran selain .go.id seperti .blogspot.com, .xyz, atau .site).
  • Pencurian Data: Meminta data sensitif seperti nomor PIN, OTP, password mobile banking, atau meminta biaya administrasi pencairan.

Untuk menjaga keamanan data pribadi, ikuti empat langkah pencegahan berikut:

  • Periksa kembali alamat domain situs dengan teliti, pastikan berakhiran .go.id.
  • Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, atau password kepada pihak mana pun.
  • Abaikan dan jangan pernah membayar biaya apa pun yang mengatasnamakan syarat pencairan BSU.
  • Apabila ragu, segera tutup tautan dan konfirmasi melalui akun media sosial resmi @kemnaker.

4 Saluran Digital Resmi Cek Penerima BSU 2026

Pengecekan status eligibilitas dan penerimaan dana BSU 2026 dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi pemerintah serta aplikasi mitra penyalur. Berikut empat metode dan tata cara pengecekan status penerima BSU 2026:

1. Pengecekan via Portal Resmi Kemnaker

  • Akses portal resmi pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/. (Catatan: Saat ini portal sedang dalam peningkatan kapasitas sistem).
  • Lakukan masuk akun jika telah memiliki akun, atau pilih "Daftar Akun" untuk pengguna baru.
  • Masukkan NIK KTP serta lengkapi data profil secara tepat.
  • Tuliskan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar, lalu klik "Cek Status".

2. Pengecekan via Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses portal resmi pada laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
  • Lengkapi data diri (NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif)
  • Klik "Lanjutkan" untuk memproses pencocokan data penerima.

3. Pengecekan via Aplikasi JMO

  • Unduh dan buka aplikasi JMO pada ponsel pintar (smartphone)
  • Lakukan login akun, atau registrasi akun baru menggunakan NIK KTP dan nomor telepon aktif
  • Pilih spanduk (banner) "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" pada halaman utama
  • Isi data diri meliputi NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Klik "Lanjutkan" untuk melihat pemberitahuan status pencairan.

4. Pengecekan via Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay resmi di Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan pilih ikon menu bantuan sosial berlogo khusus di halaman utama
  • Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2026"
  • Masukkan 16 digit NIK KTP pekerja secara valid
  • Klik "Cek Status Penerima" untuk menampilkan notifikasi penerimaan dana.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads