BSU BPJS Ketenagakerjaan, Update Pencairan Oktober-Desember 2026

BSU BPJS Ketenagakerjaan, Update Pencairan Oktober-Desember 2026

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 12 Okt 2026 21:00 WIB
Cek penerima BSU via BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi laman BSU BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Tangkapan layar)
Palembang -

Informasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV tahun 2026 masih dinanti-nanti oleh masyarakat, terutama para pekerja dan buruh. Namun, benarkah pekerja sudah bisa mengecek nama penerima bantuan secara online melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan program penanganan ekonomi dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada tahun 2026, bantuan ini dialokasikan untuk alokasi tiga bulan sekaligus, periode Oktober, November, dan Desember 2026 dengan skema pencairan rapel dalam satu kali pengiriman langsung ke rekening penerima.

Bagi yang ingin mengetahui update terbaru kondisi portal link cek BSU BPJS Ketenagakerjaan serta alternatif pengecekannya per Senin, 12 Oktober 2026, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui informasi melalui saluran resmi guna menghindari kesimpangsiuran maupun disinformasi terkait pencairan BSU.

Berdasarkan pantauan media pada Senin, 12 Oktober 2026, situs web resmi pengecekan BSU BPJS Ketenagakerjaan serta portal BSU Kemnaker belum dapat diakses secara optimal karena sedang dalam proses peningkatan kapasitas (maintenance) dan pengembangan sistem.

ADVERTISEMENT

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun media sosial resminya mengimbau para pekerja untuk bersabar menunggu pengumuman resmi mengenai aturan teknis serta syarat pencairan BSU 2026.

Cara Cek BSU via Portal BPJS Ketenagakerjaan

Apabila proses peningkatan kapasitas sistem pada laman resmi telah selesai, pekerja dapat melakukan verifikasi data status kepesertaan secara mandiri.

Berikut langkah-langkah pengecekan status penerima bantuan melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan jika situs telah kembali beroperasi normal:

  • Buka situs web resmi pada laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Klik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
  • Gulir (scroll) layar ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU"
  • Isi seluruh kolom data diri secara valid, mulai dari NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel aktif, hingga alamat email
  • Klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses verifikasi dan melihat status kelayakan.

4 Alternatif Cara Cek Status Penerima BSU 2026

Selain melalui situs utama BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa opsi saluran digital dan non-digital lain yang dapat dimanfaatkan oleh para pekerja. Berikut empat alternatif untuk mengonfirmasi status penerima BSU 2026:

1. Pengecekan via Situs Resmi BSU Kemnaker

  • Akses portal resmi BSU Kemnaker pada tautan https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Lakukan masuk akun (login) jika sudah memiliki akun, atau pilih "Daftar Akun" bagi pengguna baru
  • Lengkapi profil data diri serta nomor NIK KTP secara tepat dan akurat

Periksa notifikasi status pencairan pada dashboard pengguna:

  • Terdaftar: Data NIK KTP tercatat berdasarkan hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Ditetapkan: Data terverifikasi dan dinyatakan resmi layak sebagai penerima BSU.
  • Tersalurkan: Dana bantuan BSU sebesar Rp900.000 telah dikirim ke rekening bank penyalur (Bank Himbara atau PT Pos Indonesia).

2. Pengecekan via Aplikasi JMO

  • Unduh dan buka aplikasi JMO pada ponsel pintar
  • Lakukan login akun, atau registrasi akun baru menggunakan NIK KTP dan nomor telepon aktif
  • Gulir halaman utama hingga menemukan spanduk "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
  • Masukkan data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email
  • Klik "Lanjutkan" untuk memuat notifikasi eligibilitas pencairan dana.

3. Pengecekan via Layanan Mobile Banking

  • Buka aplikasi mobile banking pada ponsel sesuai dengan bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, atau BSI)
  • Lakukan masuk akun (login) dan periksa saldo rekening penerima secara berkala
  • Cek menu mutasi rekening untuk memantau transaksi masuk dana bantuan BSU Rp900.000.

4. Pengecekan Offline via HRD Perusahaan

  • Datangi bagian Human Resources Development (HRD) atau personalia di tempat kerja.
  • Tanyakan status pengusulan data NIK KTP yang telah dikirimkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan
  • Petugas HRD akan mencocokkan NIK KTP dengan daftar rekapitulasi usulan calon penerima BSU senilai Rp900.000 tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads