Bantuan Subsidi Upah Kementerian Ketenagakerjaan (BSU Kemnaker) kembali menjadi salah satu program bantuan sosial (bansos) andalan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi pekerja di Indonesia. Lantas, apa sebenarnya BSU Kemnaker 2026, berapa besaran dana yang diterima, dan bagaimana cara mengecek status penerimanya?
Program BSU diputuskan langsung dalam rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp12 triliun untuk mendukung penyaluran bansos ini.
Bagi para pekerja dan buruh yang ingin mengetahui informasi lengkap seputar pengertian, mekanisme pendaftaran, kriteria, jadwal pencairan, hingga cara cek penerima BSU Kemnaker 2026, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian BSU Kemnaker 2026
Program BSU Kemnaker 2026 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah kuartal IV tahun 2026 (periode Oktober hingga Desember 2026) untuk memperkuat daya beli masyarakat di akhir tahun.
Pemerintah menargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia sebagai penerima manfaat BSU 2026. Setiap pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan. Dengan demikian, total nominal dana BSU yang diterima pekerja dalam sekali pencairan adalah sebesar Rp900.000 per orang.
Apakah Pekerja Perlu Daftar Mandiri?
Pekerja tidak perlu dan tidak dapat melakukan pendaftaran BSU secara perorangan langsung ke kantor Kemnaker maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Dilansir dari laman resmi Kemnaker, proses pengusulan data calon penerima dilakukan secara terpusat melalui pihak perusahaan atau pemberi kerja tempat buruh bekerja.
Kemnaker menggunakan data peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai basis data utama. Pekerja cukup memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif, memperbarui data diri di bagian HRD perusahaan, serta selalu mewaspadai berbagai bentuk modus penipuan pendaftaran BSU.
Gambaran Kriteria Penerima BSU 2026
Pemerintah menetapkan kriteria dan persyaratan khusus untuk memastikan penyaluran BSU 2026 tepat sasaran bagi pekerja yang membutuhkan. Berikut syarat dan kriteria utama pekerja calon penerima BSU 2026:
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Kepesertaan BPJS: Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Batas Gaji: Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
- Prioritas Bantuan: Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial reguler lainnya.
- Pengecualian Profesi: Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Jadwal Pencairan BSU 2026
Pemerintah mengalokasikan program BSU ini untuk periode kuartal IV tahun 2026 yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember 2026. Hingga awal Oktober 2026, jadwal pasti tanggal pencairan BSU Kemnaker masih menunggu keputusan teknis resmi dari pemerintah.
Kendati demikian, pekerja disarankan untuk melakukan pengecekan status secara online atau berkoordinasi dengan pihak HRD di tempat kerja. Pembaruan informasi pencairan dana dapat dipantau secara berkala melalui media sosial dan situs web resmi Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Penerima BSU 2026 Secara Online
Pengecekan status eligibilitas dan penerimaan dana BSU 2026 dapat dilakukan secara mandiri melalui berbagai kanal digital resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun aplikasi mitra.
Berikut berbagai saluran dan tata cara pengecekan status penerima BSU 2026:
1. Pengecekan Melalui Portal Resmi Kemnaker
- Akses portal resmi di laman https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bawah pada halaman utama menuju menu pengecekan status penerima BSU.
- Masukkan NIK KTP dan data diri secara lengkap dan tepat.
- Ketikkan kode keamanan (captcha) yang muncul pada layar.
- Klik tombol "Cek Status" untuk melihat hasil verifikasi.
2. Pengecekan Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses portal resmi di laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
- Lengkapi seluruh data diri (NIK KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif)
- Klik "Lanjutkan" untuk memproses pencocokan data penerima.
3. Pengecekan Melalui Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu bantuan berlogo khusus pada halaman utama.
- Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2026".
- Masukkan 16 digit NIK KTP pekerja secara tepat.
- Klik "Cek Status Penerima" untuk melihat notifikasi penerimaan dana.
4. Pengecekan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh dan buka aplikasi JMO pada ponsel pintar (smartphone).
- Lakukan login akun, atau buat akun baru menggunakan NIK KTP dan nomor telepon jika belum terdaftar.
- Pilih spanduk (banner) "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" pada halaman utama.
- Isi data diri secara lengkap meliputi NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Klik "Lanjutkan" untuk melihat pemberitahuan status pencairan BSU.
Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
