Cek BSU Oktober 2026 Pencairan Dana Rp 900 Ribu, Simak!

Cek BSU Oktober 2026 Pencairan Dana Rp 900 Ribu, Simak!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 11 Okt 2026 07:00 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker Rp 900.000.
Ilustrasi BSU. (Foto: Unsplash Ilustrasi BSU Kemnaker Rp 900.000)
Palembang -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode triwulan IV tahun 2026. Banyak dari pekerja yang mencari tahu cara cek BSU Oktober 2026 untuk memastikan sebagai penerima atau bukan.

Pada pencairan periode Oktober hingga Desember 2026, setiap penerima manfaat yang memenuhi syarat berhak menerima dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Dana subsidi tersebut disalurkan secara rapel sekaligus senilai Rp900.000 langsung ke rekening penyalur masing-masing pekerja.

Bagi masyarakat pekerja yang ingin memastikan namanya terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker Oktober 2026, simak syarat kelayakan, mekanisme pencairan, hingga panduan cara mengeceknya secara online di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Info BSU Oktober 2926

Saat ini, pemerintah belum mengumumkan syarat hingga aturan pencairan BSU 2026. Berdasarkan respon Kemnaker di Instagram resmi, pekerja diminta untuk menunggu pengumuman dan tidak terbuai dengan informasi palsu atau hoaks.

"Mohon ditunggu informasi dan pengumuman resminya ya. Jika sudah ada informasi terbaru, pasti akan Minaker share di media sosial Kemnaker. Terima kasih," tulis admini Kemnaker.

ADVERTISEMENT

Syarat Penerima BSU Kemnaker Oktober 2026

Mengacu aturan tahun sebelumnya, inilah syarat dan kriteria utama pekerja yang berhak menerima BSU Rp900 ribu periode Oktober 2026:

  • Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP valid.
  • Kepesertaan BPJS: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Batasan Gaji/Upah: Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan (atau setara UMP/UMK berlaku jika nilai UMR daerah setempat lebih tinggi).
  • Sektor Kepesertaan: Berstatus sebagai pekerja penerima upah (PNS, TNI, dan Polri tidak berhak menerima bantuan ini).
  • Prioritas Bantuan: Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode berjalan.

Mekanisme Pencairan BSU Rp900 Ribu

Pencairan dana BSU dilakukan secara terpusat melalui jaringan perbankan resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp900.000 secara langsung (transfer) ke rekening bank Himpunan Bank Negara (Himbara) milik pekerja, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh.

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, penyaluran dana bantuan ditangani langsung melalui jaringan PT Pos Indonesia. Aturan ini masih mengacu pada sistem penyaluran tahun lalu.

Cara Cek BSU Oktober 2026

Pengecekan status penerima BSU Kemnaker dapat dilakukan dengan mudah melalui peramban (browser) pada ponsel pintar (smartphone) atau komputer. Berikut langkah-langkah mengecek status kepesertaan BSU melalui portal resmi Kemnaker:

  • Akses portal resmi BSU Kemnaker pada tautan https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Lakukan masuk akun (login) jika sudah memiliki akun, atau pilih "Daftar Akun" bagi pengguna baru.
  • Lengkapi profil data diri, foto profil, serta informasi pekerjaan Anda secara lengkap dan akurat.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta data rekening penerima.

Cek notifikasi status penerimaan yang muncul pada dashboard akun Anda:

  • Terdaftar: Data NIK KTP Anda telah tercatat berdasarkan hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Ditetapkan: Anda telah terverifikasi dan dinyatakan resmi sebagai penerima BSU.
  • Tersalurkan: Dana bantuan BSU sebesar Rp900.000 telah dikirim ke rekening bank penyalur atau siap diambil di Kantor Pos.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads